
Oleh : Karmila N./Pengajar
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus bunuh diri pada anak di Indonesia menjadi perhatian serius. Data Kemenkes RI menunjukkan bahwa bunuh diri merupakan penyebab kematian nomor kedua pada remaja usia 15-29 tahun di Indonesia. Survei Nasional Kesehatan Jiwa dan Riskesdas 2018 juga mencatat bahwa sekitar 6,1% remaja pernah memiliki ide bunuh diri, dan angka ini diperkirakan naik setelah pandemi Covid 19.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono pernah menyampaikan bahwa program pemeriksaan kesehatan jiwa gratis yang dijalankan Kemenkes RI menemukan indikasi lebih dari dua juta anak Indonesia mengalami gangguan kesehatan jiwa, mulai dari kecemasan, depresi, hingga penyalahgunaan gawai dan media sosial. Program ini dilakukan sebagai bagian dari upaya deteksi dini yang menargetkan lebih dari 20 juta penduduk di seluruh Indonesia. WHO juga memperingatkan bahwa 1 dari 7 anak usia 10-19 tahun di dunia mengalami gangguan mental, dan bunuh diri menyumbang lebih dari 70 ribu kematian remaja per tahun secara global.
BUKAN MASALAH PRIBADI, TAPI SISTEMIK
Fenomena meningkatnya angka bunuh diri di kalangan pelajar tidak bisa dibaca secara dangkal sebagai kasus akibat bullying semata. Sebaliknya, akar persoalannya jauh lebih dalam, menyentuh dimensi ideologis yang membentuk cara pandang generasi muda terhadap hidup dan diri mereka. Tidak mengherankan jika Organisasi Kesehatan Dunia (WHO, 2023) mencatat bahwa bunuh diri merupakan penyebab kematian kedua terbesar pada remaja usia 15-29 tahun di dunia, sehingga data ini jadi alarm keras bahwa terdapat masalah struktural yang serius dalam pembentukan karakter generasi saat ini.
Selain itu, meningkatnya kecenderungan bunuh diri menunjukkan bahwa pondasi kepribadian generasi muda tidak kokoh. Mereka mudah rapuh dihadapkan tekanan akademik, eksistensial, maupun sosial. Survei UNICEF Indonesia (2021) mengungkap bahwa 1 dari 3 remaja mengalami gejala depresi dan kecemasan. Kondisi tersebut semakin parah akibat pendidikan sekuler yang hanya menekankan pencapaian intelektual, sementara agama diletakkan sebatas teori tanpa pengaruh nyata pada pembentukan perilaku. Akibatnya, remaja menjadi pandai namun mudah gelisah, berprestasi tetapi kehilangan pegangan hidup, serta terlihat kuat padahal rapuh secara ruhiyah. Di sisi lain, paradigma Barat yang menetapkan kedewasaan pada usia 18 tahun juga berimplikasi buruk bagi remaja yang sudah balig. Mereka memiliki dorongan syahwat dan potensi akal yang berkembang, namun tidak diberi tanggung jawab peran, sehingga muncul role confusion yang semakin menenggelamkan mereka dalam kebingungan identitas. Bahkan, UNICEF (2023) menegaskan bahwa kebingungan peran pada remaja modern jauh lebih tinggi dibanding generasi sebelumnya.
Tidak berhenti di sana, penerapan sistem kapitalisme juga menjadi akar tekanan mental yang melahirkan standar hidup berbasis materi, persaingan tanpa nilai ruhiyah, serta disharmoni keluarga akibat tekanan ekonomi. Kemenkes RI (2022) mencatat bahwa 42% gangguan mental remaja dipicu konflik keluarga dan tekanan ekonomi. Ditambah lagi, paparan masif media sosial terhadap konten bunuh diri menciptakan fenomena suicide contagion, di mana WHO (2021) menyebut anak yang terpapar pemberitaan bunuh diri berisiko 37% lebih tinggi untuk menirunya. Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa lonjakan bunuh diri pelajar merupakan indikator bahwa pendidikan sekuler dan paradigma Barat gagal membangun generasi yang kokoh akidahnya, matang akalnya, dan kuat kepribadiannya. Selama sistem pendidikan memisahkan agama dari proses pembentukan karakter dan tunduk pada kapitalisme, maka krisis kejiwaan anak dan remaja tidak akan pernah selesai, justru akan terus meningkat dan semakin mengkhawatirkan.
SOLUSI SISTEMIK, SELAMATKAN GENERASI
Dalam perspektif Islam, akidah Islam merupakan fondasi utama dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan baik di keluarga, sekolah, maupun seluruh jenjang institusi pendidikan. Akidah menjadi dasar bagi terbentuknya pola pikir dan pola sikap yang benar sehingga peserta didik memiliki kekuatan mental dan spiritual untuk bertahan menghadapi berbagai kesulitan hidup. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT: “Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepadamu furqān (kemampuan membedakan yang hak dan batil)…” (QS. Al-Anfal: 29). Akidah yang kuat melahirkan keteguhan berpikir furqan yang menjadi modal dalam menyelesaikan persoalan kehidupan. Oleh karena itu, dasar ini menjadi pijakan penting dalam mengarahkan seluruh tujuan pendidikan Islam.
Selanjutnya, tujuan pendidikan Islam telah ditegaskan dengan sangat jelas, yakni membentuk kepribadian Islam melalui integrasi pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) Islami. Dengan begitu, pendidikan tidak berhenti pada transfer ilmu, tetapi membentuk manusia yang mampu menilai segala sesuatu berdasarkan syariat, dan bertindak sesuai ketentuan Allah. Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah aku diutus kecuali untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad). Akhlak yang mulia merupakan buah dari iman yang benar dan ilmu yang mendalam dua aspek inti dalam pembentukan kepribadian Islam. Dengan demikian, capaian kepribadian menjadi fokus yang tidak dapat ditawar dalam sistem pendidikan Islam.
Adapun dalam proses pendidikan, Islam memberikan perhatian khusus pada fase sebelum anak mencapai balig. Dalam Islam, saat anak mencapai usia balig, ia tidak hanya matang secara fisik, tetapi juga matang dalam akal dan tanggung jawab hukum syariat (aqil baligh). Karena itu, pendidikan sebelum balig harus diarahkan untuk mematangkan pemahaman dan pemikiran Islam, menanamkan kebiasaan-taat yang lahir dari keimanan. Rasulullah SAW bersabda: “Perintahkan anak-anakmu shalat pada usia tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika tidak melakukannya) pada usia sepuluh tahun, serta pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud). Fase pembiasaan terarah agar ketika anak balig ia telah siap menjadi Muslim yang bertanggung jawab penuh pada syariat, sekaligus memiliki mentalitas yang kokoh menghadapi tantangan hidup.
Dalam kerangka lebih luas, Islam juga memberikan solusi komprehensif terhadap persoalan gangguan mental yang semakin meningkat di masyarakat. Kesehatan mental dalam Islam tidak hanya diukur dari sisi klinis, juga terkait kondisi sosial, ekonomi, dan spiritual yang stabil. Penerapan Islam secara menyeluruh menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, menghadirkan keluarga harmonis, serta memberikan arah hidup yang benar sesuai tujuan penciptaan manusia. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar dan ketenangan iman, maka faktor-faktor pemicu gangguan mental dapat dicegah. Rasulullah SAW bersabda: “Seorang imam (khalifah) adalah penggembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Karena itu, penerapan syariat secara kaffah oleh negara merupakan aspek preventif sekaligus kuratif terhadap krisis psikologis masyarakat modern.
Sedangkan kurikulum dalam sistem pendidikan Islam yang dalam sejarahnya diterapkan oleh Khilafah dibangun atas penguatan kepribadian Islam (akidah, akhlak, tsaqafah Islam) dan penguasaan kompetensi ilmu kehidupan (sains, matematika, teknologi, dll.). Tujuannya agar peserta didik mampu menyikapi berbagai persoalan secara syar‘i, memanfaatkan sains untuk memakmurkan bumi tanpa terjebak pada materialisme. Allah SWT berfirman: “Kamu adalah umat terbaik yang dikeluarkan untuk manusia, menyuruh pada yang makruf dan mencegah dari yang munkar…” (QS. Ali Imran: 110). Menegaskan bahwa output pendidikan Islam adalah generasi pemimpin peradaban yang mengarahkan kemajuan ilmu dan tatanan masyarakat sesuai syariat, bukan sekadar menjadi tenaga kerja dalam sistem ekonomi kapitalistik.(*)





















