
NN, GORONTALO– Pemerintah Provinsi Gorontalo meminta pihak Pertamina tegas menindak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terkait penggunaan kode batang atau barcode kendaraan.
Pengisian kendaraan berulang, kendraan tanpa STNK, serta pengisian galon diduga menjadi penyebab antrian yang mengular.
Jatah penggunaan barcode atau QR Code MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi per hari bagi mobil berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas No. 024/KOM/BPH.DBBM/2026 maksimal 50 liter per hari bagi mobil pribadi. Angkutan umum roda empat solar 80 liter, roda enam atau lebih 200 liter aerta ambulance 50 liter per hari.
“Kita konsisten saja dengan aturan. Jangan mobil pribadi sudah tangkinya dimodifikasi, ulang ulang lagi mengisi tapi diloloskan oleh pihak SPBU. Pertamina tolong bertindak untuk oknum petugas yang meloloskan tidak sesuai ketentuan,” kata Juru Bicara Gubernur Alvian Mato, Selasa (13/10/2026).
Selain pengisian kendaraan roda empat, pengisian motor dengan tangki modifikasi juga patut jadi perhatian. Pertamina diminta tidak menutup mata terkait motor tangki besar yang berulang mengisi BBM setiap hari.
“Sudah jadi rahasia umum kalau situasinya antri begini pasti dimanfaatkan oknum untuk menimbun dan menjual kembali dengan harga tinggi. Tidak selesai urusan antrian kalau oknum petugas SPBU nakal tidak ditindak,” tegasnya.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail pada Selasa pagi mengundang Satgas BBM dan pihak Pertamina. Pihak pertamina menyebut ada keterlambatan kapal ke Gorontalo namun sejak kemarin kapal sudah tiba dan BBM telah disalurkan ke SPBU.(rls)

















