
NEWSNESIA.ID – Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani Maming dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Apartemen Pribadinya, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).
Maming diduga kuat terlibat kasus suap dan gratifikasi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Hari ini penyidik KPK telah melakukan penggeledahan apartemen inisial MM, tersangka MM dijemput paksa terkait suap dan gratifikasi pemberian IUP,” beber Ali Fikri, Juru Bicara KPK melalui update situs resmi KPK.
Sebelumnya kata Fikri, tersangka telah dilayangkan surat pemanggilan sebanyak 2 kali namun tetap mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Sehingga hari ini melalui ketentuan dan prosedur yang berlaku, kita jemput tersangka,” ujarnya.
Pihak lembaga anti rasua itu juga tak menghalangi pihak kuasa hukum MM untuk melayangkan pengajuan pra peradilan.
“Proses Praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud,” pungkas Ali.
Sumber: CNNindonesia.com