
NewsNesia.id – Dua Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Amai Gorontalo terlibat dalam kasus pelecehan seksual kepada rekan mahasiswinya disebuah kamar kos.
Atas kejadian tersebut kedua pelaku berinisial A dan RR (18) telah diamamankan oleh pihak Polresta Gorontalo Kota pada 21 September 2026 kemarin.
Menanggapi hal ini, pihak kampus dalam hal ini Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Sultan Amai Gorontalo, Dr. Sahmin Madina,. S.Sos, M.Si ikut buka suara.
Mewakili pihak kampus, Dr. Sahmin menyampaikan beberapa poin. Pertama kampus jelas sangat menyesalkan adanya perbuatan asusila tersebut.
“Jika pelaku terbukti bersalah pihak kampus tidak akan melindungi atau melakukan pembelaan dalam bentuk apapun,” tegas Sahmin.
Kedua, ia juga menyatakan pihaknya juga proaktif memantau perkembangan kasus ini dan akan membentuk tim pencari fakta.
“Harapannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” ungkap Sahmin.
Ketiga, Dr. Sahmin juga menegaskan bahwa pihak kampus akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan terhadap siapa saja yang terbukti melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum, agama dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat.
Terakhir, Sahmin juga mengingatkan seluruh civitas akademika agar turut berpartisipasi aktif dalam menegakkan dan menjunjung tinggi etika dan kesopanan dalam pergaulan.
“Marwah dan citra kampus adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.



















