
NewsNesia.id -(NN)- Menteri Kesehatan (Menkes) RI dr. Terawan Agus Putranto, menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemda Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dikutip dari website resmi Kemenkes RI, keputusan persetujuan PSBB terhadap usulan yang diajukan Pemda Buol tersebut telah ditetapkan Menkes, tanggal 9 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/300/2020.
Pengajuan PSBB oleh Pemda Buol dilakukan karena melihat perkembangan positif Covid-19 yang terus bertambah. Data terakhir jumlah pasien positif di Buol sebanyak 29 orang. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana.
PSBB di Kabupaten Buol ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Pemerintah Kabupaten Buol wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah Kabupaten Buol mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya. PSBB dapat diperpanjang jika masih terjadi penyebaran Corona Virus.
Sekda Buol Sufrizal Yusuf dikonfirmasi NewsNesia.id membenarkan telah disetujuinya usulan Pemda Buol terkait penerapan PSBB oleh Menkes RI.(im/net)