POHUWATO-NN– Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa menghadiri Launching Aplikasi ‘Sahabat Kejari Pohuwato’ oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Endy Sulistiyo,SH.,MH, di halaman Kejari Pohuwato, Kamis (18/10/2023).
Selain hadiri launching ‘Sahabat Kejari Pohuwato’, Wabup Suharsi juga ikut memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Mewakili pemerintah daerah, Wabup Suharsi Igirisa mengapresiasi pemusnahan barang bukti berupa narkotika, obat-obatan ilegal, babuk pencurian, judi, senjata tajam, hingga tindak pidana lainnya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pohuwato.
“Kebetulan kegiatan ini bersamaan dengan launching aplikasi Sahabat Kejari Pohuwato, tentu ini luar biasa sebab, akan lebih efisien dan efektif serta akan lebih memudahkan masyarakat untuk tidak lagi mengeluarkan biaya. Tinggal buka aplikasi, masyarakat pun terbantu. Artinya, dengan aplikasi ini, memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai Kejaksaan Negeri Pohuwato,” jelas Wabup.
Sementara itu Kajari Pohuwato, Endi Sulistiyo, S.H., M.H, dalam sambutannya mengatakan bahwa, barang bukti yang akan dilakukan pemusnahan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan merupakan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor.
“Semua itu diatur dalam pasal 270 KUHP, pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia”, katanya.
Selain itu kata Endi, disamping untuk melaksanakan putusan pengadilan, tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Untuk aplikasi sahabat Kejari Pohuwato, kata Endy Sulistiyo, dibuat dilatarbelakangi oleh upaya Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam menerapkan teknologi informasi, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional serta aplikasi terintegrasi yang mendukung pemberian informasi kepada masyarakat.
“Ini secara real time perkembangan penanganan perkara di satuan kerja Kejaksaan Negeri Pohuwato, nanti semua akan ketahuan di sini,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin oleh Kajari Pohuwato, Endi Sulistio, Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, Ketua Pengadilan Negeri Marisa, Achmad Yuliandi Erria Putra, S.H, Kalapas Pohuwato, Irman Jaya, Kasat Reskrim, Iptu Arie Agustyanto Yos, serta para pejabat eselon IV di lingkungan Kejaksaan Negeri Pohuwato.(mus/NN)