Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Warning MUI! Pria Pakai Baju Perempuan di Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

by NN Indonesia
9 Agustus 2026
in Gorontalo, Headline, Jakarta, Sosial
Reading Time: 2 mins read
Majelis Ulama Indonesia (F.Istimewa)

NEWSNESIA.ID, JAKARTA – Kreativitas dalam memeriahkan karnaval HUT Kemerdekaan RI ternyata memiliki batasan dalam pandangan syariat Islam. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, laki-laki yang mengenakan pakaian atau berpenampilan menyerupai perempuan, termasuk saat mengikuti karnaval Agustusan, hukumnya haram.

Penegasan ini disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, di tengah maraknya kegiatan karnaval dan pawai dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut Kiai Muiz Ali, penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis termasuk tindakan <span;>tasyabbuh<span;>, yakni menyerupai lawan jenis, yang dilarang dalam syariat Islam.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali dilansir dari MUI Digital, Jumat (7/8/2026).

Ia menjelaskan, larangan tersebut memiliki landasan hadis shahih riwayat Imam Bukhari yang memuat larangan Rasulullah SAW terhadap laki-laki yang menyerupai perempuan maupun perempuan yang menyerupai laki-laki.

Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku dalam berbagai situasi, termasuk ketika kegiatan berlangsung di ruang publik seperti panggung hiburan, karnaval maupun pawai di jalan raya.

Kiai Muiz Ali menilai momentum peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan yang positif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Perayaan HUT Kemerdekaan juga dapat menjadi sarana untuk memperkuat persatuan serta meningkatkan rasa syukur atas Kemerdekaan bangsa.

“Peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir,” ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat dan penyelenggara kegiatan agar kreativitas dalam memeriahkan HUT Kemerdekaan tetap memperhatikan nilai agama, etika dan norma sosial yang berlaku.

Selain aspek syariat, Kiai Muiz Ali turut menyoroti dampak sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis dalam kegiatan hiburan di ruang publik. Menurutnya, fenomena tersebut perlu menjadi perhatian agar tidak dimanfaatkan untuk menyisipkan pesan atau agenda yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial.

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ungkapnya.

Pernyataan MUI tersebut menjadi pengingat agar pelaksanaan karnaval dan berbagai kegiatan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan tetap berlangsung meriah, kreatif dan penuh kebersamaan, namun tetap memperhatikan ketentuan agama serta norma yang berlaku di masyarakat.(Red)

Tags: HUT Kemerdekaan RIMajelis Ulama IndonesiaMUI
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Bantah Tudingan Adhan, Gusnar Ismail; Itu Pembohongan Publik

8 September 2026
Foto humas
Boalemo

Disnakertrans Gorontalo Inventarisasi dan Verifikasi HPL Trans Pangea

7 September 2026
Foto humas
Gorontalo

Dukung Perlindungan Pekerja, Gubernur Gorontalo Apresiasi Kabupaten, Desa dan Dunia Usaha melalui Jamsostek Award 2026

7 September 2026
Next Post

DPP IKASMANSA Pusat Tutup Flamoria 75 Basketball 3x3

Foto Humas

Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Hadiri Verifikasi Isbat Terpadu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Foto bersama panitia dan peserta juara

Turnamen Radjakesu Cup VIII Berakhir, ini Daftar Juaranya

8 jam ago
Majelis Ulama Indonesia (F.Istimewa)

Warning MUI! Pria Pakai Baju Perempuan di Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

1 bulan ago
Pendistribusian air bersih oleh YR Team Kolaborasi kepada masyarakat

Bantu Pemerintah Atasi Kemarau, YR TIM Kolaborasi Suplai 126 Ton Air Bersih untuk Warga

2 hari ago
Anggota DPRD Gorut Lukum Diko

Dua Desa Rawan Banjir di Anggrek, Prioritas

5 tahun ago
Foto humas

Disnakertrans Gorontalo Inventarisasi dan Verifikasi HPL Trans Pangea

15 jam ago
f.ist

Gubernur Datangi Menteri Kebudayaan atas Arahan Mensos Saefullah Yusuf, Tudingan Adhan Keliru

16 jam ago
Rocky Gerung

Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu

4 hari ago
f.ist

Satpol PP Kotamobagu Panggil Pemilik Hiburan Malam

9 bulan ago
Foto humas

Dukung Perlindungan Pekerja, Gubernur Gorontalo Apresiasi Kabupaten, Desa dan Dunia Usaha melalui Jamsostek Award 2026

16 jam ago

Terbaru

f.hms
Headline

Bantah Tudingan Adhan, Gusnar Ismail; Itu Pembohongan Publik

by NN Indonesia
8 September 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail membantah keras tudingan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, soal pertemuannya...

Foto bersama panitia dan peserta juara

Turnamen Radjakesu Cup VIII Berakhir, ini Daftar Juaranya

8 September 2026
Foto humas

Disnakertrans Gorontalo Inventarisasi dan Verifikasi HPL Trans Pangea

7 September 2026
Foto humas

Dukung Perlindungan Pekerja, Gubernur Gorontalo Apresiasi Kabupaten, Desa dan Dunia Usaha melalui Jamsostek Award 2026

7 September 2026
f.ist

Gubernur Datangi Menteri Kebudayaan atas Arahan Mensos Saefullah Yusuf, Tudingan Adhan Keliru

7 September 2026
Pendistribusian air bersih oleh YR Team Kolaborasi kepada masyarakat

Bantu Pemerintah Atasi Kemarau, YR TIM Kolaborasi Suplai 126 Ton Air Bersih untuk Warga

6 September 2026
Sekda Provinsi DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti.

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

6 September 2026
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rahmad berfoto bersama Sekda Bone Bolango, Iwan Mustapa.

Bone Bolango Raih Terbaik I Pada Jamsostek Award

6 September 2026
Menteri ATR/Waka BPN Nusron Wahid

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat

5 September 2026
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid

Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja

5 September 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.