
NEWSNESIA.ID, JAKARTA – Kreativitas dalam memeriahkan karnaval HUT Kemerdekaan RI ternyata memiliki batasan dalam pandangan syariat Islam. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, laki-laki yang mengenakan pakaian atau berpenampilan menyerupai perempuan, termasuk saat mengikuti karnaval Agustusan, hukumnya haram.
Penegasan ini disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, di tengah maraknya kegiatan karnaval dan pawai dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurut Kiai Muiz Ali, penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis termasuk tindakan <span;>tasyabbuh<span;>, yakni menyerupai lawan jenis, yang dilarang dalam syariat Islam.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali dilansir dari MUI Digital, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, larangan tersebut memiliki landasan hadis shahih riwayat Imam Bukhari yang memuat larangan Rasulullah SAW terhadap laki-laki yang menyerupai perempuan maupun perempuan yang menyerupai laki-laki.
Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku dalam berbagai situasi, termasuk ketika kegiatan berlangsung di ruang publik seperti panggung hiburan, karnaval maupun pawai di jalan raya.
Kiai Muiz Ali menilai momentum peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan yang positif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Perayaan HUT Kemerdekaan juga dapat menjadi sarana untuk memperkuat persatuan serta meningkatkan rasa syukur atas Kemerdekaan bangsa.
“Peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir,” ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat dan penyelenggara kegiatan agar kreativitas dalam memeriahkan HUT Kemerdekaan tetap memperhatikan nilai agama, etika dan norma sosial yang berlaku.
Selain aspek syariat, Kiai Muiz Ali turut menyoroti dampak sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis dalam kegiatan hiburan di ruang publik. Menurutnya, fenomena tersebut perlu menjadi perhatian agar tidak dimanfaatkan untuk menyisipkan pesan atau agenda yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial.
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ungkapnya.
Pernyataan MUI tersebut menjadi pengingat agar pelaksanaan karnaval dan berbagai kegiatan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan tetap berlangsung meriah, kreatif dan penuh kebersamaan, namun tetap memperhatikan ketentuan agama serta norma yang berlaku di masyarakat.(Red)


















