
NEWSNESIA.ID– Dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui badan adhoc dibawahnya akan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024.
Dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2022 tentang tata kerja badan adhoc, berikut ini tugas dari Pantarlih.
BAB VIII
PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Bagian Kesatu
Kedudukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Pasal 47
(1) Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu
dan Pemilihan.
(2) Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.
Pasal 48
(1) Pantarlih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berjumlah 1 (satu) orang pada tiap TPS.
(2) Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
(3) Pantarlih melaksanakan tahapan pemutakhiran data Pemilih.
(4) Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS terhadap pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih.
Bagian Kedua
Tugas dan Kewajiban Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Pasal 49
(1) Tugas Pantarlih meliputi:
a. membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan
pemutakhiran data Pemilih;
b. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
c. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
d. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Kewajiban Pantarlih meliputi:
a. melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
b. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Demikian tugas dari Pantarlih sesuai dengan ketentuan. Jadwalnya, pengumuman pendaftaran calon Pantarlih, 26-28 Januari 2023, penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, 26-31 Januari 2023, penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari – 2 Februari 2023, pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023, penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023, pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023. Masa kerja Pantarlih yang akan dibentuk adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023.(NN)























