Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Ini Perbandingan Ancaman Pidana Laporan Hamzah Sidik dan Ridwan Yasin

by NN Indonesia
23 Maret 2021
in Headline, Peristiwa
Reading Time: 2 mins read
Wakil Ketua DPRD Gorut Hamzah Sidik dan Sekda Gorut Ridwan Yasin-(f.istimewa)

NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Konflik antara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Hamzah Sidik Djibran dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Gorut Ridwan Yasin, kian meruncing. Bahkan keduanya sudah saling lapor ke pihak berwajib.

Laporan pertama dilayangkan Ridwan Yasin ke Mapolres Gorut, 10 Februari 2021. Ridwan melaporkan Hamzah Sidik, dengan delik pencemaran nama baik, atas pernyataan Hamzah disalah satu media online yang menyoroti kinerja Ridwan Yasin saat masih menjabat Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo.

Nah, Selasa (23/3/2021), giliran Hamzah Djibran yang melaporkan Ridwan Yasin ke Mapolda Gorontalo. Politikus Partai Golkar itu melaporkan Ridwan terkait dugaan pemberian kesaksian palsu dipersidangan, saat menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan mega proyek Gorontalo Outher Ring Road (GORR).

Melihat dari kedua materi aduan ini, mana aduan yang memiliki ancaman sanksi pidana paling berat? Jika kedua perkara itu berlanjut?.

Untuk aduan Ridwan Yasin yang melaporkan Hamzah Sidik ke Mapolres Gorut terkait pencemaran nama baik, diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.

‘Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.’

Sementara aduan Hamzah Sidik di Mapolda Gorontalo dengan terlapor Ridwan Yasin, terkait dugaan pemberian kesaksian palsu di persidangan.

Memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) khususnya ayat (1) dan (2) tentang memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu/Keterangan Palsu:

Ayat 1:
“Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Ayat 2:

“Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Tentu, seperti apa hasil akhir dari kedua aduan tersebut menjadi hak sepenuhnya aparat penegak hukum.

Meski sudah diproses hukum, sejumlah kalangan menilai alangkah baiknya jika kedua putra terbaik Gorut ini islah, menyelesaikan permasalahan diruang musyawarah dengan tidak melanjutkan laporannya masing-masing.(NN)

Tags: Sekda Gorut Ridwan YasinWakil Ketua DPRD Gorut Hamzah Sidik
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Kembali Terima Penghargaan Kemendagri, Gusnar Ismail: Ini Hasil Kerja Kolaboratif

19 September 2026
f.hms
Headline

Pemprov Gorontalo Terbaik I se Sulawesi Kualitas Layanan Kesehatan

18 September 2026
Bupati Boalemo, Rum Pagau memberikan supor dan semangat bagi para anggota BPD yang baru saja dilantik.(f.dok.pimpinan)
Boalemo

363 Anggota BPD di 62 Desa Resmi Dikukuhkan

18 September 2026
Next Post
Plt Bupati Boalemo, Ir. H. Anas Jusuf, MSi.

Maksimalkan Bimtek SIPD, Anas Tekankan Fungsi Kontrol Pimpinan OPD

Layanan kesehatan gratis yang merupakan bagian program 100 hari pemerintahan Saipul Mbuinga-Suharsi Igirisa.(f.istimewa)

Buka Layanan Kesehatan Gratis, 10 Dokter Spesialis Diterjunkan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Wakil Ketua DPRD Gorut Hamzah Sidik dan Sekda Gorut Ridwan Yasin-(f.istimewa)

Ini Perbandingan Ancaman Pidana Laporan Hamzah Sidik dan Ridwan Yasin

5 tahun ago
Aris Setiawan

Bubarkan Saja KADIN Gorontalo

2 hari ago
f.antara

Karhutla Meluas, Korban Berjatuhan: Akumulasi Kejahatan Negara-Korporasi?

21 jam ago
f.hms

Kembali Terima Penghargaan Kemendagri, Gusnar Ismail: Ini Hasil Kerja Kolaboratif

1 hari ago
Bupati Boalemo, Rum Pagau memberikan sambutan pada sidang paripurna persetujuan rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2026.(f.dok.pimpinan)

Bupati Rum Pagau Salut Kinerja DPRD, Tuntas Bahas Rancangan APBD-P 2026

2 hari ago
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo.

Komisi I DPRD Kabgor Dalami Dugaan Mafia Tanah di Balik Transaksi PT Tulus Group

5 hari ago

Era Baru IAIN Gorontalo

9 bulan ago
logo Partai Gerakan Perubahan

Putra Gorontalo Sukses Dirikan Partai Politik

11 bulan ago
Wabup Boalemo, Lahmuddin Hambali membuka FGD bersama Badan Pertanahan yang dihadiri kalangan masyarakat petani.(f.dok.pimpinan)

Wabup Lahmuddin Buka FGD Pengolahan Aset Lahan Pertanian Berkelanjutan

2 bulan ago

Terbaru

f.antara
Opini

Karhutla Meluas, Korban Berjatuhan: Akumulasi Kejahatan Negara-Korporasi?

by NN Indonesia
19 September 2026
0

f.antara Oleh : Ela Taruna, S.Pd Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius. Api yang...

f.hms

Kembali Terima Penghargaan Kemendagri, Gusnar Ismail: Ini Hasil Kerja Kolaboratif

19 September 2026
f.hms

Pemprov Gorontalo Terbaik I se Sulawesi Kualitas Layanan Kesehatan

18 September 2026
Bupati Boalemo, Rum Pagau memberikan supor dan semangat bagi para anggota BPD yang baru saja dilantik.(f.dok.pimpinan)

363 Anggota BPD di 62 Desa Resmi Dikukuhkan

18 September 2026
Bupati Boalemo, Rum Pagau memberikan sambutan pada sidang paripurna persetujuan rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2026.(f.dok.pimpinan)

Bupati Rum Pagau Salut Kinerja DPRD, Tuntas Bahas Rancangan APBD-P 2026

18 September 2026
Aris Setiawan

Bubarkan Saja KADIN Gorontalo

18 September 2026
Kapolsek Mananggu, IPTU Rivo Mandagi menyerahkan paket bantuan beras sebagai amanah dari Kapolres Boalemo, AKBP Firman Taufik, SIK.

Ditengah Kesulitan Warga, Kapolres Boalemo Bagikan Bantuan 32 Paket Beras di Kecamatan Mananggu

18 September 2026
f.ist

Terminal Limboto Kini Lebih Keren

17 September 2026
Bupati Boalemo, Rum Pagau memberikan sambutan pada kegaitan High Level Meeting dan Capacity Building Neraca Pangan.(f,dok,pimpinan)

Gandeng BI, Pemkab Boalemo Gelar High Level Meeting dan Capacity Building Neraca Pangan

17 September 2026
Sidanh Isbat

Tahap II Isbat Wakaf Digelar, BPN dan Lintas Instansi Perkuat Perlindungan Aset Umat di Kota Gorontalo

17 September 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.