NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Konflik antara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Hamzah Sidik Djibran dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Gorut Ridwan Yasin, kian meruncing. Bahkan keduanya sudah saling lapor ke pihak berwajib.
Laporan pertama dilayangkan Ridwan Yasin ke Mapolres Gorut, 10 Februari 2021. Ridwan melaporkan Hamzah Sidik, dengan delik pencemaran nama baik, atas pernyataan Hamzah disalah satu media online yang menyoroti kinerja Ridwan Yasin saat masih menjabat Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo.
Nah, Selasa (23/3/2021), giliran Hamzah Djibran yang melaporkan Ridwan Yasin ke Mapolda Gorontalo. Politikus Partai Golkar itu melaporkan Ridwan terkait dugaan pemberian kesaksian palsu dipersidangan, saat menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan mega proyek Gorontalo Outher Ring Road (GORR).
Melihat dari kedua materi aduan ini, mana aduan yang memiliki ancaman sanksi pidana paling berat? Jika kedua perkara itu berlanjut?.
Untuk aduan Ridwan Yasin yang melaporkan Hamzah Sidik ke Mapolres Gorut terkait pencemaran nama baik, diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.
‘Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.’
Sementara aduan Hamzah Sidik di Mapolda Gorontalo dengan terlapor Ridwan Yasin, terkait dugaan pemberian kesaksian palsu di persidangan.
Memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) khususnya ayat (1) dan (2) tentang memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu/Keterangan Palsu:
Ayat 1:
“Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Ayat 2:
“Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Tentu, seperti apa hasil akhir dari kedua aduan tersebut menjadi hak sepenuhnya aparat penegak hukum.
Meski sudah diproses hukum, sejumlah kalangan menilai alangkah baiknya jika kedua putra terbaik Gorut ini islah, menyelesaikan permasalahan diruang musyawarah dengan tidak melanjutkan laporannya masing-masing.(NN)