Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Ini Perbandingan Ancaman Pidana Laporan Hamzah Sidik dan Ridwan Yasin

by NN Indonesia
23 Maret 2021
in Headline, Peristiwa
Reading Time: 2 mins read
Wakil Ketua DPRD Gorut Hamzah Sidik dan Sekda Gorut Ridwan Yasin-(f.istimewa)

NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Konflik antara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Hamzah Sidik Djibran dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Gorut Ridwan Yasin, kian meruncing. Bahkan keduanya sudah saling lapor ke pihak berwajib.

Laporan pertama dilayangkan Ridwan Yasin ke Mapolres Gorut, 10 Februari 2021. Ridwan melaporkan Hamzah Sidik, dengan delik pencemaran nama baik, atas pernyataan Hamzah disalah satu media online yang menyoroti kinerja Ridwan Yasin saat masih menjabat Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo.

Nah, Selasa (23/3/2021), giliran Hamzah Djibran yang melaporkan Ridwan Yasin ke Mapolda Gorontalo. Politikus Partai Golkar itu melaporkan Ridwan terkait dugaan pemberian kesaksian palsu dipersidangan, saat menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan mega proyek Gorontalo Outher Ring Road (GORR).

Melihat dari kedua materi aduan ini, mana aduan yang memiliki ancaman sanksi pidana paling berat? Jika kedua perkara itu berlanjut?.

Untuk aduan Ridwan Yasin yang melaporkan Hamzah Sidik ke Mapolres Gorut terkait pencemaran nama baik, diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.

‘Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.’

Sementara aduan Hamzah Sidik di Mapolda Gorontalo dengan terlapor Ridwan Yasin, terkait dugaan pemberian kesaksian palsu di persidangan.

Memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) khususnya ayat (1) dan (2) tentang memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu/Keterangan Palsu:

Ayat 1:
“Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Ayat 2:

“Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Tentu, seperti apa hasil akhir dari kedua aduan tersebut menjadi hak sepenuhnya aparat penegak hukum.

Meski sudah diproses hukum, sejumlah kalangan menilai alangkah baiknya jika kedua putra terbaik Gorut ini islah, menyelesaikan permasalahan diruang musyawarah dengan tidak melanjutkan laporannya masing-masing.(NN)

Tags: Sekda Gorut Ridwan YasinWakil Ketua DPRD Gorut Hamzah Sidik
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Ekonomi

Ini Penyebab Harga Beras dan Minyak di Gorontalo Melambung

24 Juli 2026
F.hms
Headline

Pemprov Gorontalo Hormati Proses Hukum Mantan Kadis Kominfotik

24 Juli 2026
f.ist
Headline

HAN, Wagub Gorontalo Kenalkan Kuliner Khas ke Generasi Muda

23 Juli 2026
Next Post
Plt Bupati Boalemo, Ir. H. Anas Jusuf, MSi.

Maksimalkan Bimtek SIPD, Anas Tekankan Fungsi Kontrol Pimpinan OPD

Layanan kesehatan gratis yang merupakan bagian program 100 hari pemerintahan Saipul Mbuinga-Suharsi Igirisa.(f.istimewa)

Buka Layanan Kesehatan Gratis, 10 Dokter Spesialis Diterjunkan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Ilustrasi Magang Dalam Negeri

Magang Nasional Kemnaker RI Gelombang 2 Batch 1 Dibuka, Lulusan D3 hingga S1 Berkesempatan Magang di BUMN dan Swasta

2 hari ago
Wakil Ketua DPRD Gorut Hamzah Sidik dan Sekda Gorut Ridwan Yasin-(f.istimewa)

Ini Perbandingan Ancaman Pidana Laporan Hamzah Sidik dan Ridwan Yasin

5 tahun ago

Besok Akad Nikah, Calon Pengantin Wanita di Gorontalo Utara Meninggal Dunia 

5 hari ago
f.hms

Ini Penyebab Harga Beras dan Minyak di Gorontalo Melambung

1 hari ago

Dukungan Unsur Pemerintahan & Masyarakat, Pastikan Hak Asasi Anak Tolitoli Terlindungi

7 tahun ago
F.hms

Pemprov Gorontalo Hormati Proses Hukum Mantan Kadis Kominfotik

1 hari ago
Ilustrasi Corona Virus-by.anwart

Di Gorontalo, Seorang Karyawan Bank Positif Corona

6 tahun ago

Arif Mahfudin Ibrahim Dapat Dukungan Pengacara Kondang Pohuwato Maju Suksesi Peradi Gorontalo

4 tahun ago

SSB Tibawa Wakili Gorontalo ke BLiSPI Youth Cup Nasional

2 tahun ago
f.ist

10 Merk Keju Cheddar Terbaik di Indonesia: Cocok untuk Segala Resep

2 tahun ago

Terbaru

f.hms
Ekonomi

Ini Penyebab Harga Beras dan Minyak di Gorontalo Melambung

by NN Indonesia
24 Juli 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Gorontalo Fayzal Lamakaraka mengungkap penyebab...

F.hms

Pemprov Gorontalo Hormati Proses Hukum Mantan Kadis Kominfotik

24 Juli 2026
Ilustrasi Magang Dalam Negeri

Magang Nasional Kemnaker RI Gelombang 2 Batch 1 Dibuka, Lulusan D3 hingga S1 Berkesempatan Magang di BUMN dan Swasta

23 Juli 2026
f.ist

HAN, Wagub Gorontalo Kenalkan Kuliner Khas ke Generasi Muda

23 Juli 2026
ARB -f.ist

Soal Siaran Piala Dunia, KPID Kritisi TVRI Gorontalo

21 Juli 2026
Foto bersama para siswa dan personil kodim 1313 Pohuwato usai kegiatan sosialisasi

Tak Hanya Fokus Pembangunan, Program TMMD ke-129 Kodim 1313 Pohuwato juga Sasar Generasi Muda, Tanamkan Nilai-nilai Kebangsaan

21 Juli 2026
Pelantikan Bakorda HIPMI PT Gorontalo.

Daffa Doda Siap Tularkan Semangat Kewirausahaan ke Seluruh Kampus di Gorontalo

21 Juli 2026
Pelantikan Bakorda HIPMI PT Gorontalo. (foto : Anq)

Pengurus HIPMI PT Gorontalo Dilantik, Ini Pesan Ketum Ulie Anwar

21 Juli 2026

Besok Akad Nikah, Calon Pengantin Wanita di Gorontalo Utara Meninggal Dunia 

20 Juli 2026

Pengurus APWNU Gorontalo Resmi Dilantik, Siap Kawal Legalitas dan Keberlanjutan Pertambangan Rakyat

20 Juli 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.