
Newsnesia.id, Gorut – Komisi 1, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) yang turut didampingi Wakil Ketua 1, Hamzah Sidik, pada Senin (21/2/2022) kemarin menerima aduan masyarakat terkait dengan persoalan tanah, baik yang ada di Kecamatan Anggrek maupun yang ada di Kecamatan Kwandang.
Dan dalam pertemuan tersebut, tidak hanya pihak yang menyampaikan aspirasi saja, namun juga pihak terkait lainnya baik pemerintah desa, pemerintah kecamatan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorut dan instansi teknis lainnya.
Wakil Ketua Komisi 1, Mathran Lasunte saat ditemui usai pertemuan tersebut menjelaskan bahwa terkait dengan persoalan tersebut, pihaknya nanti akan menjadwalkan turun lapangan untuk melihat langsung posisi tanah yang dilaporkan tersebut.
“Sesuai dengan mekanisme yang ada, kami akan menyurat kepada pihak BKN untuk menjadwalkan agenda turun lapangan untuk melihat langsung posisi tanah yang dilaporkan tersebut,” ungkapnya.
Selain itu juga, terhadap data-data yang dibutuhkan terkait dengan persoalan laporan masyarakat tersebut, maka pihak DPRD juga akan menyurati pihak BPN.
“Terhadap semua data-data yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian persoalan tersebut akan kami minta ke pihak BPN,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa untuk Kecamatan Anggrek, ada keluarga yang mengaku bahwa dari 24 ribu hektar yang telah diserahkan kepada pihak LANAL, merupakan tanah mereka, dan keluarga tersebut meminta penjelasan bagaimana dengan mereka, sementara pemilik lahan sebelumnya yang terdiri dari 3 persil telah menyerahkannya.
Untuk Kecamatan Kwandang yakni Muhamad Lutfi mengadu terkait dengan persoalan tanah miliknya yang berada di Desa Katialada dan Moluo yang telah ada keputusan inkrah namun sampai saat ini masih belum dikuasainya.
“Pasalnya telah ada upaya pengukuran namun ada perlawanan dari pihak yang bersengketa. Dan untuk itu DPRD akan beraudiensi dengan pihak Pertanahan terkait dengan persoalan tersebut,” tandasnya. (Adv/Rol)




















