
NEWSNESIA.ID, GORUT – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum, Matran Lasunte, mengatakan, pansus menginginkan agar kriteria penerima bantuan hukum dapat mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Jadi pansus menginginkan bahwa, salah satu kriteria bagi kepala desa untuk menerbitkan surat keterangan miskin itu harus mengacu pada DTKS,” ujarnya, saat dihubungi, Rabu (21/12/2022).
Selain mengacu pada DTKS, kata Matran, untuk sementara ada sembilan kriteria yang merujuk pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, PP nomor 42 tahun 2013, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
“Sementara yang tadi itu mengacu pada PP dan Undang-undang,” tuturnya.
Dengan dua dasar kriteria tersebut, pihaknya akan merangkumkan kriteria-kriteria yang ada. Hal tersebut dilakukan karena ada kekhawatiran subyektifitas dari pemegang kewenangan, yakni kepala desa untuk pemberian Surat Keterangan Tidak Mampu (STKM).
“Sementara perda ini berdasarkan bantuan hukum terhadap rakyat miskin yang penganggarannya melalui APBD,” kata dia.
“Tentu kita tidak serta merta kita membuat peraturan yang bisa jadi hanya akan dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu. Jadi kriterianya haru jelas,” lanjutnya.
Perda tersebut, kata Matran, dibuat mengingat bahwa kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi.
“Untuk itu pemerintah daerah lewat usul inisiatif dari kami untuk membuat peraturan daerah dalam hal pemberian bantuan hukum,” tutupnya. (Rol)




















