
NEWSNESIA.ID, KWANDANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut), meminta pemerintah daerah setempat dalam hal ini Dinas Pariwisata untuk mengingatkan para pengelola destinasi wisata untuk segera mengajukan surat ijin operasional.
Diketahui, banyak destinasi wisata yang tidak mengantongi izin operasional. Sehingga dari segi hukum dianggap ilegal keberadaannya dan pemerintah dapat menutup tempat tersebut.
“Untuk buka operasional harus ada izin. Kalau tidak, ini akan jadi bumerang dikemudian hari,” kata Ketua Komisi 3, DPRD Gorut, Ariaty Polapa saat dihubungi, Jum’at (10/2/2023).
Tak hanya itu, dari segi income juga, kata Ariaty, sangat jelas pemerintah dirugikan.
“Karena pendapatan pemerintah baik dari pajak dan retribusi, tidak akan menambah kas daerah,” katanya.
Selain itu, kata Ariaty, perlindungan terhadap pengujung bila terjadi insiden, siapa pihak yang bertanggungjawab di destinasi tersebut.
“Tentu pengunjung yang akan dirugikan, itu kan akan menjadi masalah lagi,” tutur Srikandi PDIP tersebut.
Tentu rasa aman bagi para pengunjung, kata Ariaty, harus dijamin oleh pemilik dengan menerbitkan dasar hukum.
“Agar dapat bertanggung jawab bila terjadi insiden. Sehingga dinas terkait turun langsung, lebih baik untuk mengingatkan,” tandasnya. (Rol)























