
NEWSNESIA.ID, BOALEMO – KPU Kabupaten Boalemo baru menerima 5 berkas pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD dari total 18 partai politik (Parpol) yang ada hingga H-2, Jumat (12/5/2023).
Padahal masa waktu pendaftaran semakin mepet, karena tinggal 2 hari lagi batas ditetapkan sesuai tahapan dan jadwal. Yakni dibatasi sampai Ahad (14/5/2023) pukul 23.59 wita. Itu artinya, ada 13 partai politik yang belum mengajukan Bacalegnya.
Adapun Parpol sudah mengajukan yakni PDI-P disusul Partai NasDem, PKS, PAN dan PPP. Namun, dari 5 Parpol tersebut ada satu partai masih dikembalikan untuk diperbaiki sampai batas waktu pengajuan.
Hal itu berdasarkan hasil pengecekan langsung KPU terhadap formulir B partai politik dan formulir daftar bakal calon legislatif yang diunggah di aplikasi sistem informasi pencalonan (Sipol), yang turut diawasi ketat komisioner Bawaslu Boalemo.
“Sampai dengan Jumat 12 Mei 2023, baru 5 Parpol mengajukan Bacaleg. Tetapi satu diantaranya, yakni PPP masih dikembalikan untuk dilakukan perbaikan sampai batas waktu ditetapkan pada Ahad 14 Mei 2023 pukul 23.59 wita,” terang Ketua KPU Boalemo, Asra Djibu.
Ia pun sangat berharap sampai batas waktu ditetapkan (Ahad 14 Mei 2023), seluruh Parpol bisa mengajukan Bacaleg sesuai persyaratan yang ada. Sebab, kalau tidak sampai mendaftar maka tidak bisa mengikuti kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 mendatang, di tiga daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Boalemo.
“Kami perlu tekankan dalam pengajuan Bacaleg, ada 2 syarat mesti diperhatikan partai politik. Yakni syarat formulir B pengajuan partai politik dan formulir B daftar bakal calon legislatif. Kalau ini tidak bisa dipenuhi, maka KPU tidak bisa menerima,” tegas Asra Djibu.(nn)





















