
NEWSNESIA.ID, GORUT – Di tengah gencar-gencarnya membangun infrastruktur, Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara (Gorut) mendapat sebuah pembangunan megah yakni, pembangunan rumah susun para medis Rumah Sakit (RS) Zainal Umar Sidiki (ZUS) melalui aspirasi Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, pada tahun 2021.
Pembangunan yang bersumber dari dana APBN itu, menelan anggaran Rp. 22.355 miliar, untuk memfasilitasi para tenaga medis dalam memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat di Gorontalo Utara.
Proses pekerjaan pembangunan rumah susun paramedis itu, yang awalnya dipercayakan kepada perusahaan PT. Tata Guna Pratama yang beralamatkan di Jalan Mesjid Al-Khoir, Nomor 144 RT 007/RW 03, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Dan dibuktikan dengan peletakan batu pertama oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, pada Sabtu, 5 Juni 2021.
Dalam proses pekerjaannya, pembangunan rumah susun para medis RS Zus Gorut itu, meninggalkan beberapa permasalahan.
Dari penuturan para pekerja bahwa tiang penyangga bangunan atau balok beton rumah susun para medis itu, diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Tinggi tiang penyanggah rumah para medis atau balok beton itu, seharusnya tinggi 9 meter, namun kenyataannya hanya 3 sampai 6 meter.
Tak hanya itu, banyaknya gaji para pekerja lokal yang tidak terbayarkan hingga meruginya jasa rental mobil yang juga tidak dibayar oleh pihak kontraktor pelaksana pembangunan rumah para medis RS Zus tersebut.
Sehingga terindikasi pihak PT. Tata Guna Pratama gagal melaksanakan pekerjaan pembangunan rumah susun Pemda Gorontalo Utara para medis RS Zus, yang dibuktikan dengan Surat Pemutusan Kontrak dengan Nomor Surat UM.01.03/PPPG.RS/920 Tertanggal 25 Oktober 2022.
Terhadap permasalahan ini, Sekretaris DPD Partai Nasdem Gorontalo Utara Hendra Nurdin angkat bicara, menurutnya, bahwa sanksi administrasi yang telah dikeluarkan oleh satuan kerja (Satker) cukup untuk memberikan sanksi kepada pihak kontraktor pelaksana PT. Tata Guna Pratama.
Namun lanjut Hendra, bagaimana dengan masalah yang ditinggalkan? Bagaimana dengan harapan rakyat Gorontalo Utara yang begitu mendambakan rumah susun untuk tenaga medis?. Sudah semestinya Satker mengevaluasi kegagalan yang pernah terjadi pada perusahaan sebelumnya.
“Evaluasi yang saya maksud, bukan hanya sekedar evaluasi bersifat administrative, melainkan evaluasi secara keseluruhan. Agar supaya tidak akan terjadi kontraktor pelaksana yang diduga lari dari tanggung jawabnya,” jelas mantan Aleg puncak Botu.
Dirinya pun menduga pihak Satker terlibat dalam permasalahan pembangunan rumah susun para medis ini.
“Jangan-jangan Satker ikut main dalam skenario ini,” beber Hendra.
Harapan Pemda Gorut untuk memiliki rumah susun para medis, kata Hendra, kembali nampak pada tahun 2023 ini. Dimana, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel kembali mengaspirasikan penyelesaian pembangunan rumah para medis tersebut dengan anggaran Rp.11.047 miliar dengan menunjuk langsung kontraktor pelaksana CV. Charles Marpa Prima yang beralamatkan di Jalan I Gusti Ngurah Rai RT. 008/006 Ruko Citra Mall Klender Blok B3/01 Lantai. II Kecamatan Duren Sawit – Jakarta Timur (Kota) – DKI Jakarta.
“Sebenarnya telah ada pertanyaan dipikiran saya, apakah tidak ada lagi perusahaan lokal yang mampu menangani pekerjaan ini? Apakah tidak ada lagi pengusaha-pengusaha Gorontalo yang professional mengerjakan pekerjaan ini? Sehingga Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Gorontalo lebih suka menunjuk orang luar Gorontalo?,”
“Oleh karena itu saya menduga ada skenario lagi yang menjurus ke upaya manipulasi terselubung. Dan mencari keuntungan didalam pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Pemda Gorontalo Utara Paramedis Rumah Sakit ini,” kata Hendra.
Oleh sebab itu, ia menegaskan akan melakukan advokasi secara terperinci terhadap terpilihnya CV. Charles Marpa Prima sebagai kontraktor pelaksana terhadap lanjutan pekerjaan ini.
Bahkan pihaknya, akan selalu menggali informasi ada apa dengan Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Gorontalo, yang lebih memilih mempercayakan perusahaan dari luar Gorontalo.
Dan jika didapati ada hal-hal yang berbau korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), maka pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan hal ini ke penegak hukum.
“Kami pun akan selalu mengawal setiap hari tahapan pekerjaan ini, karena kami telah menduga dan mencium bahwa pihak kontraktor pelaksana yang ditunjuk melanjutkan pekerjaan ini, hanya ganti casingnya saja serta kami meyakini akan terulang lagi peristiwa seperti sebelumnya,” tandas Hendra. (Rol)


















