
NewsNesia.id – Kegaduhan mewarnai jalannya pelaksanaan Pemilu 2024 di TPS 3, Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Rabu (14/2).
Hal ini bermula saat salah seorang warga bernama Hendra Luneto (37) mendapat penolakan saat hendak melakukan registrasi untuk menggunakan hak pilihnya.
“Saya ada disini mulai pukul 8 lewat, saya sempat keluar karena ada urusan mendesak, namun begitu saya kembali sekitar Pukul 11 itu, saya mau registrasi tapi berkas saya malah ditolak, makanya saya langsung layangkan protes, kenapa bisa begini,” cerita Hendra menjelaskan kronologinya.
Namun bukannya mendapat jawaban dari KPPS, Hendra mengaku malah semacam mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Ketua KPPS dan jajarannya.
“Mereka menolak berkas saat saya registrasi dan saya tidak mendapat penjelasan mengapa berkas ini ditolak,” kata Hendra.
Meski sempat berdalih bahwa berkas yang bersangkutan bukan ditolak tapi dikembalikan, Ketua KPPS 3, Sukma tetap dilaporkan ke Bawaslu.
“Kami langsung layangkan laporan karena kami menilai pihak KPPS khususnya di TPS 3 telah melanggar karena menghalangi hak politik kami,” tegas Hendra.
Sementara dalam pasal 510 UU Pemilu sangat tegas menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (Dua puluh empat juta rupiah).























