
GORONTALO-NN– Hanya dua bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Wali Kota jalur perseorangan yang secara resmi menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Kota Gorontalo, hingga batas waktu penyerahan yakni Jumat 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA.
Itu artinya, hanya dua pasangan bakal calon tersebut yang akan diverifikasi syarat dukungan oleh KPU Kota Gorontalo, setelah diterima.
Dasar putusan tersebut mengatur terkait syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Gorontalo tahun 2024 sebanyak 14.607 (empat belas ribu enam ratus tujuh), dimana dukungan dan sebaran tersebar minimal 5 (lima) kecamatan.
Adapun waktu pelaksanaan penyerahan syarat minimal dukungan dilaksanakan pada 8-11 mei 2024 pukul 08.00 s/d 16.00 WIB dan 12 mei 2024 pukul 08.00 s/d 23.59 WIB di Kantor KPU Kota Gorontalo, Jalan Sawit 1, kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

Hanya ada dua bakal pasangan calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan yang diterima pada tanggal 10 Mei 2024 ke KPU Kota Gorontalo. Dimana, dua berkas tersebut dari bakal calon perseorangan Mohammad Ramli Anwar Ahmad – Ana Supriana Abdul Hamid, S.H, M.Kn dengan jumlah dukungan sebanyak 19.777 suara yang tersebar pada 9 kecamatan.
Berkas syarat dukungan Bakal pasangan calon perseorangan selanjutnya yang telah diterima oleh KPU Kota Gorontalo adalah H. Adhan Dambea, S.H, S.Sos, MA – Indra Gobel dengan jumlah dukungan sebanyak 16.663 suara yang tersebar pada 9 kecamatan.
KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan kedua bakal calon tersebut.(NN)





















