NEWSNESIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, memastikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara dari jalur perseorangan pada Pilkada 2024, nihil.
Hal itu sebagaimana disampaikan, Komisioner KPU Gorontalo Utara Divisi Teknis, Nur Istiyan Harun, di KPU Gorontalo Utara, Senin (13/5/2024).
Nur, mengatakan sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 Minggu kemarin, tidak ada ada satupun bakal calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan jalur perseorangan.
Sehingga, pihaknya kata Nur, menyimpulkan untuk jalur perseorangan atau jalur independen untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gorontalo Utara Tahun 2024, tidak ada bakal Calon.
Nur, juga menyampaikan bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan tersebut dimulai pada tanggal 8 Mei sampai dengan 12 Mei 2024.
Hal itu kata Nur, sudah berdasarkan Ketentuan atau Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Suara Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana diuraikan Pada Bab II.
Namun, sampai dengan Hari Minggu 12 Mei 2024 Pukul 23.59 Wita, Pihaknya kata Nur, tidak menerima dokumen syarat dukungan calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.
“Sampai dengan pukul 23.59 Wita kemarin, KPU Kabupaten Gorontalo Utara tidak menerima dokumen syarat dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara,” ujar Nur. (Prin)