
NewsNesia.id – Sidang putusan Satpol PP Kota Gorontalo terus menarik banyak perhatian publik. Hal ini tidak lepas karena kasus tersebut sejak awal diduga sarat akan kepentingan politik.
Namun pada endingnya, kasus tersebut kini masuk pada babak akhir dengan status putusan bebas oleh Majelis Hakim Tipikor.
Sontak dari seluruh perhatian publik pada kasus ini ikut juga mengarah terhadap Lawyer terdakwa Nurdiansyah Mantali alias Puten, Rongki Ali Gobel, SH. MH & Associate.
Lantas sebenarnya siapa Rongki Ali Gobel sosok Penasehat hukum yang berhasil menang putusan bebas pada kasus ini.
Rongki Ali Gobel kini selain aktif menangani banyak perkara hukum juga menjabat sebagai Sekretaris Peradi Gorontalo yang tentu jabatan tersebut bukan jabatan sembarangan dalam profesi hukum.
Sebelumnya Rongki juga merupakan pendiri Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yadikdam untuk membantu memberikan jasa pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu tanpa dipungut biaya.
Sempat diragukan diawal berdirinya, OBH Yadikdam malah terus eksis dalam memberikan pendampingan hukum ke masyarakat kurang mampu.
Hingga berbagai persoalan hukum pun dapat diselesaikan dengan baik oleh sosok Penasehat Hukum yang sangat mengagumi sosok Hakim Koster itu.
Terbaru tentu saja kasus pungli Satpol PP ini. Sejak pertama memegang kasus ini, Rongki Ali Gobel sedari awal sangat meyakini bahwa kliennya itu tidak bersalah dan difitnah.
Setelah proses panjang, setahun lebih kasus hukum yang mendakwa kliennya itu akhirnya diputuskan oleh Hakim tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum.
Catatan tentu menambah daftar kegemilangan sosok Rongki Ali Gobel bersama rekan-rekan di OBH Yadikdam lainnya.
Dari data yang berhasil dihimpun selama tahun 2024 saja, ada 38 Perkara Pidana maupun Perdata yang ditangani dan yg sudah Berhasil sudah sekitar 14 Perkara dan Semuanya Sesuai dengan Harapan Seluruh Kliennya Dan Terakhir Perkara Satpol PP Kota Gorontalo yg mendapatkan putusan bebas artinya presentasi kemenangan Rongki Ali Gobel & Associate mencapai 80%.




















