
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo – Dalam rangka mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melaksanakan kegiatan pengukuran terhadap 4 (empat) masjid yang berada di Kecamatan Kota Timur, tepatnya di Kelurahan Tamalate dan Kelurahan Moodu, pada Minggu, 16 Agustus 2026.
Kegiatan pengukuran merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah. Melalui kegiatan ini, petugas pertanahan melakukan pengukuran, identifikasi, serta penetapan batas bidang tanah untuk memperoleh data teknis yang akurat. Data tersebut selanjutnya menjadi bagian dalam proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat, sehingga bidang tanah memiliki batas dan data yang tercatat secara jelas serta memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atau pihak yang berkepentingan.
Percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan. Sertipikasi membantu memperjelas status dan batas tanah serta meminimalkan potensi terjadinya sengketa atau permasalahan pertanahan di kemudian hari. Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo terus mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan terhadap aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Gorontalo berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, nazhir, pengurus rumah ibadah, serta seluruh pihak terkait dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan perlindungan terhadap keberadaan tanah wakaf serta rumah ibadah, sehingga dapat terus dimanfaatkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.





















