
POHUWATO-NN– Kasus dugaan money politik salah satu caleg pada PSU semakin hangat. Pasca pernyataan dari pihak PKS yang menyebut Bawaslu Pohuwato terlalu memaksakan penanganan kasus ini, kini giliran Bawaslu yang menyahuti.
Bawaslu Pohuwato melalui anggotanya bidang P3S, Munawar menyampaikan bahwa, Bawaslu sebagai lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu, pihaknya tentu dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan selalu mengikuti regulasi yang mengaturnya.
Ia juga menuturkan, Bawaslu merupakan lembaga yang diberi kewajiban untuk menindaklanjuti setiap aduan ataupun temuan bahkan informasi yang disampaikan kaitan dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu.
Sehingga menurut Munawar, keliru ketika menuding Bawaslu memaksakan proses penyelesaian dugaan pelanggaran pemilu ataupun PSU yang sudah sesuai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran.
“Kita kan sesuai mekanisme. Karena kami Bawaslu itu, terhadap laporan, informasi, ataupun itu aduan, wajib ditindak lanjuti dan dilakukan penelusuran,” kata Munawar.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Bawaslu bukan pada ranah memutus suatu persoalan merupakan tindakan pelanggaran pidana mengingat, kewenangan tersebut ada di Sentra Gakumdu yang melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian.
“Prosesnya itu ada mekanisme. Ketika masuk dugaan pidana pemilu itu ruang Sentra Gakumdu, disitu ada Bawaslu, Kejaksaan dan unsur Kepolisian. Kalau bicara penanganan administrasi dan etik itu adalah Bawaslu,” jelasnya.
Dijelaskan Munawar, Bawaslu menjadikan dugaan pelanggaran tersebut sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran oleh tim investigasi yang kemudian hasil investigasi tersebut disepakati untuk dilanjutkan ditingkat Gakumdu lantaran memenuhi syarat formil dan materil.
“Kenapa kita lanjut, karena penanganan pelanggaran itu ada dua, berdasarkan laporan dan temuan langsung dilapangan. Untuk laporan bisa sebagai laporan langsung atau hanya berupa informasi dari masyarakat, lembaga pemerhati pemilu, lembaga pengawas lainya bahkan dari informasi teman-teman pers misalnya. Nah untuk kasus ini kita jadikan informasi awal karena tidak ada pelapor. Dan kewajiban kami untuk menelusuri itu,” urai Munawar.
Terakhir kata Munawar, Bawaslu melakukan investigasi selama kurun waktu beberapa hari. Sehingga, ketika unsur formil dan materil terpenuhi maka Bawaslu menyepakati agar proses penangananya dilakukan di tingkat Bawaslu.
“Nah hasil penelusurannya ketika terpenuhi unsur Formil dan Materilnya, maka kita serahkan penangananya di Sentra Gakumdu. Jadi bukan dipaksakan, tapi begitulah hasil penelusuran tim berdasarkan informasi awal tadi,” imbuhnya.(mus/NN)



















