
POHUWATO-NN– Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dan manfaat uang tunai yang dibayarkan kepada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Namun ternyata, peserta JHT tidak perlu menunggu di usia pensiun untuk melakukan klaim. Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mengajukan klaim JHT sebagian, yaitu sebesar 10% ketika masih aktif bekerja.
Informasi tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato, Stephano liuw. Ia mengatakan, acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu di peraturan lama.
Dimana kata Stephana, peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.
“Untuk pencairan JHT ini masih mengacu pada peraturan lama, peserta bisa melakukan sebelum memasuki usia pensiun 56 tahun atau masih menjadi tenaga kerja aktif. Namun, pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian,” ujar Stephano, Sabtu (14/9/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang, penyelenggaraan program JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian.
“Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun,” imbuhnya.
Berikut langkah – langkah Cara Mencairkan Saldo JHT Sebagian 10% Secara Online.
- Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data awal yaitu, NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ada
- Unggah dokumen persyaratan
- Setelah menyelesaikan proses, peserta akan menerima notifikasi terkait jadwal & kantor cabang
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
- Setelah seluruh proses selesai, dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.(*)





















