Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Wah, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Klaim JHT Sebelum Pensiun, Berikut Caranya

by NN Indonesia
14 September 2024
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read

POHUWATO-NN– Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dan manfaat uang tunai yang dibayarkan kepada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Namun ternyata, peserta JHT tidak perlu menunggu di usia pensiun untuk melakukan klaim. Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mengajukan klaim JHT sebagian, yaitu sebesar 10% ketika masih aktif bekerja.

Informasi tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato, Stephano liuw. Ia mengatakan, acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu di peraturan lama.

Dimana kata Stephana, peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.

“Untuk pencairan JHT ini masih mengacu pada peraturan lama, peserta bisa melakukan sebelum memasuki usia pensiun 56 tahun atau masih menjadi tenaga kerja aktif. Namun, pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian,” ujar Stephano, Sabtu (14/9/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang, penyelenggaraan program JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian.

“Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun,” imbuhnya.

Berikut langkah – langkah Cara Mencairkan Saldo JHT Sebagian 10% Secara Online.

  1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data awal yaitu, NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ada
  5. Unggah dokumen persyaratan
  6. Setelah menyelesaikan proses, peserta akan menerima notifikasi terkait jadwal & kantor cabang
  7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
  8. Setelah seluruh proses selesai, dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.(*)
Tags: BPJS Ketenagakerjaan
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Bupati Boalemo, Rum Pagau memberikan sambutan pada kegaitan High Level Meeting dan Capacity Building Neraca Pangan.(f,dok,pimpinan)
Boalemo

Gandeng BI, Pemkab Boalemo Gelar High Level Meeting dan Capacity Building Neraca Pangan

17 September 2026
f.hms
Ekonomi

PT BNPG Siap Bangun Smelter Pengolahan Emas di Gorontalo

15 September 2026
f.hms
Ekonomi

Gusnar Pangkas Biaya Pakaian Dinas Gubernur, Anggaran Ceremonial Dikurangi

15 September 2026
Next Post

Hebat, Mahasiswa KKN UNG Latih Warga Desa Bihe Membuat Produk Keripik Jagung Varian Sagela

KPU Pohuwato Akan Rekrut 1.806 KPPS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Wah, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Klaim JHT Sebelum Pensiun, Berikut Caranya

2 tahun ago

Papip Celebes Dilantik Ketua Kadin Kota Gorontalo, Langkah Pengabdian itu Dimulai!

2 hari ago
Penilaian SAKIP (foto hms).

Evaluasi SAKIP Kemendagri, Kinerja Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi Gorontalo Meningkat

1 hari ago

Update Musprov V Kadin Gorontalo Andi Ilham Kantongi 4 Dukungan Kabupaten/kota  

2 hari ago

Aroma Kopi Liberika Gorontalo Tembus Sampai Negeri Sakura

1 minggu ago

Era Baru IAIN Gorontalo

9 bulan ago

Buol Diguncang Gempa 5,0 Magnitudo

6 tahun ago
Proyek pembangunan gedung UPT BLK Kota Gorontalo yang dibangun melalui anggaran APBN Kementerian Tenaga Kerja.

Tingkatkan Daya Saing, Gedung BLK Kota Gorontalo Diharap Segera Selesai

3 tahun ago

Andi Ilham Optimis Bisa Kunci Ketua Kadin Provinsi Gorontalo

2 hari ago
Winarni Monoarfa-f.antara

Prof. Winarni Monoarfa PAW Rachmat Gobel

1 bulan ago

Terbaru

Sekretaris Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo Winardi Dayi saat menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Selasa (22/9/2026).
Gorontalo

Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Dinas PUPR-PKP Gorontalo

by NN Indonesia
22 September 2026
0

Sekretaris Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo Winardi Dayi saat menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Selasa (22/9/2026). NEWSNESIA.ID,...

f.hms

Kawasan Non Tunai Kini Hadir di Bandara Djalaluddin Gorontalo

21 September 2026
f.hms

Menteri PKP Apresiasi Realisasi BSPS di Gorontalo

21 September 2026
Penilaian SAKIP (foto hms).

Evaluasi SAKIP Kemendagri, Kinerja Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi Gorontalo Meningkat

21 September 2026

Update Musprov V Kadin Gorontalo Andi Ilham Kantongi 4 Dukungan Kabupaten/kota  

20 September 2026

Papip Celebes Dilantik Ketua Kadin Kota Gorontalo, Langkah Pengabdian itu Dimulai!

20 September 2026

Andi Ilham Optimis Bisa Kunci Ketua Kadin Provinsi Gorontalo

20 September 2026
f.antara

Karhutla Meluas, Korban Berjatuhan: Akumulasi Kejahatan Negara-Korporasi?

19 September 2026
f.hms

Kembali Terima Penghargaan Kemendagri, Gusnar Ismail: Ini Hasil Kerja Kolaboratif

19 September 2026
f.hms

Pemprov Gorontalo Terbaik I se Sulawesi Kualitas Layanan Kesehatan

18 September 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.