
NEWSNESIA.ID – Pansus Ranperda Kawasan Permukiman Kumuh DPRD Kabupaten Gorontalo Kementrian, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh.
Kunjungan kerja pansus DPRD Gorontalo Utara itu kata Windra, diterima langsung Direktur Bina Teknik, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Samsiar.
Melalui kunjungan itu kata Windra, Kementerian berharap ranperda yang tengah disusun dapat membuat semangat gotong royong dan kolaborasi penanganan kawasan kumuh karena Penanganan kawasan kumuh kata Windra, tidak bisa dibebankan ke satu pihak saja.
“Persoalan ini melibatkan banyak aspek seperti lingkungan sehat, sanitasi, dan akses air bersih, sehingga dibutuhkan kerja sama lintas sektor,” kata Windra, saat dihubungi belum lama ini.
Contohnya kata Windra, penanganan kawasan kumuh di Jakarta yang telah memanfaatkan dana CSR dan sumber pembiayaan lainnya, Sehingga, tidak bergantung pada APBN.
Hal serupa juga kata Windra, yang diharapkan dapat diadopsi oleh pemerintah daerah melalui ranperda kawasan pemukiman kumuh itu.
Lebih lanjut, Windra, mengatakan saat ini Kementrian Perumahan dan kawasan permukiman tengah melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, sehingganya ranperda yang diusung di daerah juga diharapkan mengacu pada arah perubahan regulasi itu.
“Salah satu poin penting dalam revisi undang-undang adalah pembagian kewenangan daerah dalam penanganan kawasan kumuh. Ini menjadi aspek penting yang harus masuk dalam materi perda,” terang Windra. (Prin)





















