
NEWSNESIA.ID – Dugaan money politik atau politik uang pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara berbuntut pada penahanan 6 (enam) orang Kepala Desa dan 1 (satu) Warga.
Ke enam Kepala Desa dan satu Warga itu menjadi tersangka dalam dugaan politik uang pada kontestasi PSU Pilkada Gorontalo Utara Tahun 2024.
Enam Kepala Desa itu masing-masing Kepala Desa di Kecamatan Atinggola diantaranya, HA Kepala Desa Oluhuta, AP Kepala Desa Bintana, HD Kepala Desa Buata, IT Kepala Desa Imana, KVG Kepala Desa Sogaso, dan RD Kepala Desa Pinontoyonga, sementara satu warga lainya berinisial SP yang juga merupakan warga Kecamatan Atinggola.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP. Muhammad Arianto, mengatakan tujuh tersangka itu sudah diamankan, 6 diantaranya ditahan di Mapolres Gorontalo Utara dan 1 dititipkan di Polsek Kwandang.
“Tujuh tersangka sudah kita amankan, enam ditahan di Polres Gorontalo Utara dan satu dititipkan di Polsek Kwandang,” ungkap Kasat Reskrim, saat ditemui awak media, Jumat (16/5/2025) Kemarin.
Kasat Reskrim, mengatakan penahanan itu akan dilakukan hingga 19 Mei mendatang dengan memperhitungkan masa kadaluarsa perkara.
“Rencana juga insyaallah hari senin, Hari ini kita pemberkasan hasil dari pemeriksaan tadi malam yang kita tahan, kemudian senin kita tahap 1 Insya Allah,” kata Kasat.
Dari pengakuan para tersangka itu kata Kasat, mereka mendapat uang itu dari transferan saudara L. Sama persis dengan pengakuan kesaksian dalam sidang TSM yang berlangsung di Bawaslu Provinsi Gorontalo.
“Persis sama ceritanya, apa yang disampaikan oleh beberapa ayahanda disana itulah yang mereka utarakan di BAP,” jelas Kasat.
Tak sampai disitu, Kasat Reskrim, juga mengatakan ada empat orang lainnya yang dilaporkan dalam kasus itu dan hingga saat ini masih dalam proses pencarian oleh Tim Resmob Polres Gorontalo Utara.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim, juga menjelaskan ketujuh tersangka yang sudah ditahan itu dijerat dengan Pasal 187A ayat 2 juncto pasal 73 ayat 4, subsider pasal 188 juncto pasal 71 dan 55 undang-undang Pilkada dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 6 tahun penjara.
“Pasal 187A memiliki dua ayat, ayat 1 untuk pemberi, dan ayat 2 untuk penerima. Keduanya memiliki ancaman hukuman yang sama, sehingga kami lakukan penahanan,” terang Kasat. (Prin)























