
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo — Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menggelar kegiatan mediasi sengketa pertanahan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang masuk terkait klaim kepemilikan lahan di wilayah Kota Gorontalo.
Mediasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Kusno Katili, dan dihadiri oleh para pihak yang bersengketa, perangkat kelurahan setempat, serta tim dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Proses mediasi dilakukan di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dengan mengedepankan prinsip netralitas, keterbukaan, dan musyawarah mufakat.
Kepala Kantor Pertanahan dalam menegaskan komitmen BPN untuk memberikan ruang penyelesaian sengketa secara damai dan partisipatif. “Kami mendorong penyelesaian sengketa pertanahan dengan pendekatan dialog dan musyawarah sebagai upaya preventif agar tidak berujung ke jalur hukum atau konflik sosial,” ujar Kusno.
Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa memaparkan kronologi kasus berdasarkan dokumen yang diserahkan kedua belah pihak, serta melakukan klarifikasi terhadap data yuridis dan fisik tanah sesuai arsip pertanahan.
Hasil mediasi sementara menunjukkan adanya titik temu dalam interpretasi batas bidang tanah, dan kedua belah pihak menyatakan kesediaannya untuk melanjutkan ke tahap pengukuran ulang bersama yang difasilitasi oleh petugas teknis Kantor Pertanahan.
Proses ini menjadi bagian dari pelayanan proaktif BPN dalam menyelesaikan sengketa secara administratif sebelum berkembang menjadi konflik terbuka. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dalam mendukung tata kelola pertanahan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepastian hukum.
Mediasi akan dilanjutkan dengan penyusunan berita acara kesepakatan dan penjadwalan tindak lanjut pengukuran. Kantor Pertanahan akan terus memfasilitasi proses hingga tercapai penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.





















