Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home ATR BPN Kota Gorontalo

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

by NN Indonesia
23 Mei 2026
in ATR BPN Kota Gorontalo
Reading Time: 2 mins read
Ilustrasi

NEWSNESIA.ID, ​Jakarta – Proses jual beli tanah tidak berhenti pada tahap kesepakatan antara penjual dan pembeli yang dilanjutkan dengan transaksi pembayaran atas tanah. Baik penjual maupun pembeli harus memahami alur jual beli tanah yang sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Jumat (22/05/2026).

Secara umum, proses jual beli memang dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek tanah, harga, serta syarat transaksi. Dalam tahap awal ini, pembeli harus memastikan status tanah jelas, dokumen lengkap, dan tidak terdapat sengketa agar proses berikutnya dapat berjalan lancar.

Dari sisi pembeli, mereka perlu menyediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan wajib membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Pemenuhan kewajiban ini menjadi bagian dari rangkaian administrasi jual beli tanah.

Sedangkan penjual, mereka wajib menyediakan sertipikat tanah asli; KTP, KK, dan NPWP; bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); persetujuan pasangan (jika menikah); serta yang tak kalah penting adalah bukti bayar PPh (Pajak Penghasilan).

Selanjutnya, proses berlanjut ke tahap pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada tahap ini, para pihak, baik pembeli dan penjual menyiapkan dokumen, seperti sertipikat tanah asli, identitas diri, serta persyaratan lain sesuai ketentuan. PPAT akan memeriksa kelengkapan berkas dan menuangkan kesepakatan kedua pihak ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak. PPAT juga akan melakukan pengecekan terkait kesesuaian data dari sertipikat yang akan dipindahtangankan.

Setelah AJB ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pengajuan balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan di Kota/Kabupaten setempat. Setelah permohonan diproses, data pemegang hak pada buku tanah dan sertipikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli. Tahapan ini penting agar kepemilikan baru tercatat resmi dalam administrasi pertanahan.

Untuk proses pengajuan balik nama di Kantor Pertanahan, pemohon/pembeli dapat menyiapkan sejumlah persyaratan. Mulai dari formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; sertipikat tanah asli; AJB dari PPAT; fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; dan juga bukti surat setoran BPHTB serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Informasi pertanahan, termasuk soal persyaratan peralihan hak jual beli ini dapat masyarakat lihat secara lengkap dari aplikasi Sentuh Tanahku. Dalam aplikasi itu, pilih menu “Info Layanan”, lalu klik “Peralihan Hak”, dan pilih opsi “Jual Beli”. Melalui fitur dalam Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat melihat simulasi biaya dengan hitungan berdasarkan nilai tanah per m2 dan luas tanah keseluruhan.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy Ardian.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari aplikasi Sentuh Tanahku, para pemilik tanah juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan. (AR/FA)

Tags: Aplikasi Sentuh tanahkuKementerian ATR/BPNSertipikat tanah
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Sekda Provinsi DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti.
ATR BPN Kota Gorontalo

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

6 September 2026
Menteri ATR/Waka BPN Nusron Wahid
ATR BPN Kota Gorontalo

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat

5 September 2026
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid
ATR BPN Kota Gorontalo

Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja

5 September 2026
Next Post

Pertamina Bantah Isu Larangan Pertalite untuk Kendaraan Tertentu Mulai 1 Juni 2026

Kadis

Pertama di Gorontalo, IPR Koperasi Terbit

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum, Arif Ibrahim : Kabar Baik Bagi Advokat Gorontalo

2 hari ago

Mahasiswa KKN Tematik II UNG Dampingi UMKM Desa Huangobotu Tingkatkan Daya Saing Produk Olahan Ikan

3 hari ago
f.ist

Mahasiswa KKN Tematik UNG Desa Huangobotu Edukasi Tanggap Darurat Bencana kepada Siswa SDN 01 Kabila Bone

1 hari ago
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memaparkan proyeksi R-APBD di tahun 2027.

Gorontalo Pasang Target PAD Rp473 Miliar Lebih di 2027, Tambahan Sektor Tambang Masih Terbuka

1 hari ago
Ilustrasi

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

4 bulan ago
Foto. Hms

Pansus Ranperda Jamsostek DPRD Boltim : Pelajari Strategi Gorontalo Perluas Perlindungan Pekerja

12 jam ago
Winarni Monoarfa-f.antara

Prof. Winarni Monoarfa PAW Rachmat Gobel

1 bulan ago
Bacaleg Gerindra Majene, A. Denisa Darmawangsa. (foto. istimewa)

Muda, Cerdas, Visioner, Yuk Kenalan Caleg Muda Gerindra Sulbar; A. Denisa Darmawangsa

3 tahun ago

Aroma Kopi Liberika Gorontalo Tembus Sampai Negeri Sakura

20 jam ago

Yura Yunita Jadi Kado Manis HARFEST 2026, Transaksi UMKM Capai Rp5,66 Miliar

17 jam ago

Terbaru

Antrean panjang BBM di SPBU Makassar yang kini sudah mulai mereda.
Makassar

Antrean BBM Subsidi Mereda, 80 Persen SPBU Sudah Kondusif

by NN Indonesia
14 September 2026
0

Antrean panjang BBM di SPBU Makassar yang kini sudah mulai mereda. NEWSNESIA.ID, Makassar, 14 September 2026 –...

Ilustrasi pengisian SPBU Modular CPI

Pertamina Gerak Cepat Urai Antrean BBM Makassar, Tiga SPBU Modular Dibuka

14 September 2026
F.hms

Disnakertrans Gorontalo Tingkatkan Kompetensi CPMI Hadapi Pasar Internasional

14 September 2026
Foto. Hms

Pansus Ranperda Jamsostek DPRD Boltim : Pelajari Strategi Gorontalo Perluas Perlindungan Pekerja

14 September 2026

Yura Yunita Jadi Kado Manis HARFEST 2026, Transaksi UMKM Capai Rp5,66 Miliar

14 September 2026

Aroma Kopi Liberika Gorontalo Tembus Sampai Negeri Sakura

14 September 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memaparkan proyeksi R-APBD di tahun 2027.

Gorontalo Pasang Target PAD Rp473 Miliar Lebih di 2027, Tambahan Sektor Tambang Masih Terbuka

14 September 2026
f.ist

Mahasiswa KKN Tematik UNG Desa Huangobotu Edukasi Tanggap Darurat Bencana kepada Siswa SDN 01 Kabila Bone

13 September 2026
f.ist

Harfest Perkuat Posisi Gorontalo Pusat Ekraf di Indonesia

13 September 2026
f.hms

Spektakuler, 47 Tim Meriahkan Gorontalo Karnaval Karawo

13 September 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.