
Oleh: Inda Anggriani (Mahasiswa & Aktivis Dakwah)
Lagi dan lagi fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali terjadi pada tahun 2024. Kondisi ini tentu memberikan dampak buruk bagi pekerja Indonesia, para pekerja yang mengalami PHK pasti akan kesulitan untuk mendapatkan penghasilan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sepanjang Januari hingga 26 September 2024 jumlah orang yang kehilangan pekerjaan akibat PHK nyaris mencapai 53.000 orang, data ini menunjukkan bahwa ada peningkatan PHK pada tahun ini. Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker merinci bahwa PHK paling banyak berlokasi di Jawa Tengah yakni 14.767 orang, disusul Banten 9.114 orang dan DKI Jakarta 7.469 orang. (detikfinane, 26/09/2024).
Baca Juga:
https://newsnesia.id/remisi-napi-bukti-lemahnya-sistem-sanksi/
https://newsnesia.id/harga-beras-makin-mahal-petani-untung/
https://newsnesia.id/peringatan-hari-guru-se-dunia-benarkah-perannya-mendunia/
Apabila dilihat berdasarkan sektornya, jumlah kasus PHK terbanyak berasal dari sektor pengolahan yang mencapai 24.013 kasus. Kemudian, disusul oleh sektor jasa yang mencapai 12.853 kasus dan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yan mencapai 3.997 kasus. Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa Kementerian Ketanegakerjaan masih melakukan mitigasi terkait banyaknya PHK akhir-akhir ini. “Kami terus melakukan memitigasi agar jangan sampai PHK itu tejadi. Jadi upaya-upayanya kami pertemukan, antara manajemen dengan pekerja, kami ketemukan itu, bisa menekan terjadinya PHK,” tutur Ida. (Kompas.com, 29/09/2024).
Untuk provinsi Gorontalo sendiri, meskipun bukan termasuk provinsi penyumbang PHK terbanyak di tahun 2024, tapi pada tahun sebelumnya terjadi PHK besar-besaran yang dilakukan oleh salah satu hotel terbesar di Gorontalo yakni Hotel Citimall Gorontalo. Sebanyak 27 karyawan yang bekerja di hotel tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Teges Prita Soraya selaku Manager Hotel menyampaikan bahwa pengurangan karyawan dilakukan karena ada peralihan operator hotel. Manajemen baru ingin merenovasi hotel dan melakukan pembenahan secara menyeluruh. (detiksulsel, 07/05/2023).
Akibat Penerapan Sistem yang Rusak
PHK bukanlah hal yang baru terjadi pada tahun ini saja, tapi tahun-tahun sebelumnya pun sudah terjadi PHK, hal ini sudah pasti berdampak terhadap keberlangsungan hidup para pekerja. Terutama bagi mereka pekerja yang menjadikan perusahaan sebagai satu-satunya tempat untuk menghasilkan pendapatan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan tempat mereka mencari nafkah tidaklah memberikan perlindungan dan jaminan pasti bagi para pekerja. Perusahaan bisa saja sewaktu-waktu memberhentikan para pekerja, alhasil mereka akan kehilangan pekerjaan. Demikianlah yang terjadi ketika negara menerapkan paradigma kapitalisme dalam aspek ketenagakerjaan dan industri.
Sistem Kapitalisme memandang kaum buruh/pekerja sebagai salah satu komponen produksi yang harus diminimalkan pengeluarannya demi memperkecil biaya produksi. Di sisi lain buruh/pekerja bagi pemilik modal dituntut untuk harus bekerja maksimal agar bisa mencapai target produksi yang tinggi. Sehingga tujuan akhirnya tercapai, yaitu perusahaan atau industri memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Sistem ekonomi kapitalisme telah menjadikan modal (kapital) sebagai hal yang sangat penting, karena modal dijadikan sebagai kekuatan dalam kegiatan produksi. Hal ini sejalan dengan asumsinya bahwa tanpa adanya modal maka kegiatan produksi tidak akan berjalan. Selain itu, sistem kapitalisme menekankan pada kepemilikan individu atas alat produksi, pasar bebas, dan minimnya intervensi negara dalam kegiatan ekonomi.
Dalam sistem ini, bukan hal yang mengherankan jika perusahaan memiliki kebebasan penuh dalam hal mengendalikan tenaga kerja, menetapkan kebijakan perekrutan, memutuskan PHK berdasarkan kebutuhan bisnis dan keuntungan, bukan berdasarkan jaminan kesejahteraan tenaga kerja. Perusahan menjadikan efisiensi dan keuntungan sebagai orientasinya, sehingga untuk bisa memaksimalkan keuntungan yang didapat maka perusahan akan cenderung melakukan PHK kepada pekerja ketika ekonomi sedang lesu, pemintaan menurun, atau ketika ingin mengganti tenaga kerja manusia dengan mesin. Hal ini sengaja dilakukan demi mengurangi pengeluaran dan biaya produksi. Sehingga, PHK merupakan hal yang tak terelakkan dalam praktik industri kapitalisme.
Kemanakah Peran Negara?
Negara yang menerapkan sistem kapitalisme berorientasi pada pasar bebas dan liberalisasi. Liberalisasi inilah yang memungkinkan pasar beroperasi dengan sedikit kendali atau regulasi dari pemerintah. Alhasil, negara tidak melibatkan diri secara langsung dalam penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan pekerja. Negara memberikan kebebasan bagi indusri untuk berkembang sesuai mekanisme apasar.
Kesejahteraan yang didambakan oleh para buruh/pekerja hanya akan menjadi impian yang tidak akan pernah terwujud dalam negara yang masih menerapkan sistem kapitalisme. Sistem ini menetapkan kebijakan liberalisasi ekonomi yang melahirkan kebebasan kepemilikan. Dalam sistem kapitalisme yang menjadi pemenang hanyalah mereka para pemilik modal terbesar. Liberalisasi ekonomi meniscayakan negera berlepas tangan dalam penyediaan lapangan kerja serta kesejahteraan hidup pekerja. Contoh nyatanya adalah lahirnya UU Cipta Kerja yang ditolak para buruh tapi diamini oleh para pengusaha.
Meski sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tapi pemerintah tidak menyerah begitu saja. Pemerintah tetaplah mencari cara dengan jalan menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menggantikan UU Cipta Kerja. Namun sayangnya, Perppu yang diterbitkan ini dianggap cacat prosedural dan masih memuat pasal-pasal yang merugikan buruh, diantaranya pasal 64, dimana pasal ini menyinyalir praktik tenaga alih daya (outsourcing) makin meluas. Pasal ini menyebutkan penggunaan outsourcing diperbolehkan pada segala jenis pekerjaan. Tentulah praktik outsourcing ini memberikan dampak yang merugikan bagi para pekerja, semisal kontrak kerja pendek, jam kerja tidak jelas, dan bahkan rentan terjadi PHK.
Kemudian, pasal 88 yang memperkenankan pemerintah menetapkan formula upah minimum berbeda dalam keadaan tertentu. Pasal ini pun dianggap berbahaya, karena sewaktu-waktu pemerintah bisa mengubah formula upah minimum. Pun, terdapat dugaan bahwa pasal ini sengaja diadakan guna melindungi perusahaan yang tidak mampu, dalam kondisi kriris, membayar kenaikan upah minimum.
Tak hanya itu, terdapat pula pasal yang mengatur bahwa perjanjian kerja waktu tertentu menjadikan pekerja tidak mendapat perlindungan yang pasti atas PHK sepihak dari perusahaan tempatnya bekerja. Lalu termuat juga pasal 42 tentang tenaga kerja asing yang berpotensi merugikan pekerja pribumi. Dalam kebijakan tersebut, diatur bahwa perusahaan bisa mempekerjakan tenaga asing hanya cukup dengan memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh pemerintah pusat, jadi tidak perlu mendapatkan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dari menteri. Hal ini akan sangat memudahkan pekerja asing masuk ke Indonesia, alhasil dampaknya akan sangat dirasakan oleh para pekerja pribumi.
Berbagai regulasi yang dikeluarkan semakin memperlihatkan betapa pengusaha dan industri begitu dimanjakan. Perppu Cipta Kerja dan UU turunannya cukup membuktikan bahwa negara hanya beperan sebagai regulator dan fasilitator bagi kepentingan kapitalis. Alih-alih menjamin kebutuhan asasi masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, harga pangan yang terjangkau, dan kemudahan memenuhi papan. Negara justru telah membebani masyarakat dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan yang nyatanya tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Mustahil pekerja akan merasakan kesejahteraan apabila negara masih saja menetapkan kebijakan problematik yang memberatkan ekonomi rakyat.
Abainya negara dalam menjalankan perannya dan lahirnya berbagai regulasi yang tidak mengutamakan kepentingan rakyat makin mempertegas bahwa negara tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja sehingga berujung pada berjalannya praktik ekploitasi dan diskriminasi oleh pengusaha kapitalis. Oleh karena itu, untuk bisa menyelesaikan masalah PHK dan ketaksejahteraan rakyat adalah dengan meninggalkan serta menanggalkan sistem kapitalisme.
Sistem Ekonomi Islam Sebagai Solusi
Islam tidak hanya mengatur sebagian aspek kehidupan, akan tetapi Islam mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk perihal ekonomi. Islam memiliki pengaturan terkait aspek ekonomi, dimana dalam sistem ekonomi Islam, asas yang digunakan untuk mengukur kesejahteraan rakyat adalah prinsip terpenuhinya kebutuhan setiap individu masyarakat. Oleh karena itu, Islam memiliki mekanisme untuk bisa menyelesaikan persoalan buruh dan pekerja.
Pertama, mengatur kepemilikian harta, yaitu kepemilikian individu, umum dan negara. Dengan begitu, akan jelas status kepemilikian harta. Harta milik umum dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyatnya. Islam tidak memperbolehkan untuk individu atau swasta mengelola harta milik umum. Dengan aturan ini, negara dapat membangun industri strategi, semisal pengilangan minyak, pengelolaan tambang, alutsista, pertanian, dan sebagainya yang memungkinkan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Sehingga lapangan kerja terbuka lebar bagi masyarakat dan dengan demikian mereka pun akan terdorong untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuannya.
Kedua, mendorong individu bekerja. Setiap individu didorong untuk mau bekerja, karena negara dapat memberikan modal atau insentif agar rakyat bisa memulai usahanya. Bahkan negara sampai menyediakan fasilitas berupa pelatihan dan keterampilan dengan tujuan agar rakyat akan bisa bekerja pada berbagai jenis industri dan pekerjaan. Sehingganya dalam Islam tidak akan ada istilah orang menganggur.
Ketiga, standar gaji buruh ditetapkan sesuai ketentuan Islam, yakni berdasarkan manfaat tenaga (manfa’at al-juhd) yang diberikan oeh buruh di pasar, bukan biaya hidup (living cost) terendah. Sehingga, tidak akan terjadi ekploitasi buruh oleh para majikan.
Jika timbul perselisihan antara buruh dan majikan dalam menetapkan upah, maka pakar (khubara’) yang dipilih dari kedua belah pihak akan menentukan upah sepadan (ajr al-mitsl).
Namun jika keduanya masih tidak menemukan kata sepakat, negara yang akan memilihkan pakar dan memaksa kedua belah pihak untuk menyetujui keputusan pakar tersebut.
Selain itu, negara tidak perlu menetapkan upah minimum regional (UMR). Bahkan penetapan seperti ini dilarang karena dianalogikan pada larangan penetapan harga. Baik harga maupun upah sama-sama merupakan kompensasi yang diterima oleh seseorang. Bedanya, harga adalah kompensasi atas barang, sedangkan upah adalah kompensasi atas jasa.
Jika sistem kapitalisme telah nyata memperlihatkan kegagalannya dalam memberikan jaminan dan perlindungan kejsejahteraan bagi pekerja, maka sudah seharusnya kita beralih ke sistem islam yang mampu menjamin kesejahteraan pekerja dan merupakan sistem yang di syariatkan. Dengan adanya penerapan sistem Islam kaffah, persoalan PHK dapat dicegah dan diatasi dengan baik dan tepat. Wallahu A’lam Bishawab.























