Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Eks Dirut PT. Dirgantara Indonesia Ditahan KPK

by NN Indonesia
16 Juni 2020
in Headline, Kriminal, Peristiwa
Reading Time: 1 min read
KPK RI menakan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017. (f.Biro Humas KPK RI)

 

NewsNesia.id -(Jakarta)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menahan BS eks Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia dan IRZ selaku mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah perusahaan pelat merah itu.

Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan tersangka tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017.

Dalam rilis KPK RI, tersangka BS ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.

Dua tersangka ini diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017.

Atas perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. “Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif,” kata Ketua KPK RI Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/6/2020).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(im-NN)

Tags: KPK RItersangka
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Headline

200 Paket Sembako untuk Warga Boalemo

22 Mei 2026
f.hms
Headline

Wagub Idah ke Duta Bahasa; Literasi itu Penting!

22 Mei 2026
f.hms
Headline

Cegah Korupsi dari Lingkungan Keluarga

22 Mei 2026
Next Post
Plt. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin. (f.istimewa)

Kemenag RI Terbitkan KMA Keringanan UKT Mahasiswa PTKN

Mendikbud RI Nadiem Makarim

Mendikbud Tegaskan Perkuliahan di PT Tetap Secara Daring

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

KPK RI menakan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017. (f.istimewa)

Eks Dirut PT. Dirgantara Indonesia Ditahan KPK

6 tahun ago

Pendaftaran Magang Dalam Negeri Mulai Dibuka, Cek Syaratnya Disini

11 bulan ago
f.kominfo

Pemprov Gorontalo Suntik Pelaku UMKM di Kabgor dan Gorut

2 hari ago
f.hms

Cegah Korupsi dari Lingkungan Keluarga

23 jam ago
f.hms

Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi

4 bulan ago
Pemkot Gorontalo Resmi Mengganti sejumlah nama ruas jalan. (Sumber foto : wsy/dsh)

Jalan Palma Ganti Nama, Masyarakat Kota Gorontalo : Kira Ganti Aspal

3 hari ago
Serangan teror gedung WTC 11 September 2001

Mengenal John W Perry, Polisi yang Pensiun saat Tragedi WTC 9/11

4 tahun ago
f.ist

Warning untuk SPPG, Wagub Gorontalo; Harus Profesional dan Bertanggungjawab!

4 bulan ago
Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu memberikan cenderamata kepada pejabat lama Kapolres Gorut AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution. (foto.ist)

Pemda Gorut Apresiasi Keberhasilan AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution

3 tahun ago
Ekonom UNG, Rezkiawan Tantawi. (foto. reskiawan tantawi)

Dollar Tembus Rp. 17 Ribu Bisa Pengaruhi UMKM di Gorontalo, Begini Penjelasan Ekonom UNG!

6 hari ago

Terbaru

Headline

200 Paket Sembako untuk Warga Boalemo

by NN Indonesia
22 Mei 2026
0

NN, GORONTALO- Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mewakili Anggota DPR RI Komisi XII Rusli Habibie,...

f.hms

Wagub Idah ke Duta Bahasa; Literasi itu Penting!

22 Mei 2026
f.hms

Cegah Korupsi dari Lingkungan Keluarga

22 Mei 2026
f.hms

Gusnar Ismail Bumikan Indonesia Asri di Gorontalo

22 Mei 2026
f.hms

Penas Petani Nelayan ke XVII Terus Dimatangkan

21 Mei 2026
f.kominfo

Gubernur Gusnar Dukung Temu Jurnalis Gorontalo

21 Mei 2026
f.kominfo

Pemprov Gorontalo Suntik Pelaku UMKM di Kabgor dan Gorut

21 Mei 2026
f.hms

Tampil Sederhana Saja

21 Mei 2026
Gubernur Gusnar Ismail saat beraudiensi dengan Jurnalis Gorontalo.

Gubernur Gusnar Dukung Penuh Temu Jurnalis, Libatkan Pelajar dan Mahasiswa

21 Mei 2026
f.hm/nn

Kejari Kotamobagu Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Tindak Pidana 

21 Mei 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.