NewsNesia.id -(Jakarta)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menahan BS eks Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia dan IRZ selaku mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah perusahaan pelat merah itu.
Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan tersangka tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017.
Dalam rilis KPK RI, tersangka BS ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.
Dua tersangka ini diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017.
Atas perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. “Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif,” kata Ketua KPK RI Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/6/2020).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(im-NN)