
newsnesia.id, GORONTALO- Komisi Informasi (KI) Provinsi Gorontalo menegaskan badan publik wajib menyebarluaskan informasi publik yang besifat serta-merta, dan disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Ketua KIP Provinsi Gorontalo Idris Kunte mengatakan, informasi bersifat serta-merta sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU KIP Nomor 14 Tahun 2008. Pasal ini menyatakan bahwa Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Contoh informasi bersifat serta-merta yang di diumumkan antara lain:
– Informasi Darurat: informasi tentang bencana alam, kecelakaan, atau kejadian lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat
– Informasi Keamanan: informasi tentang ancaman keamanan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat
– Informasi Kesehatan: informasi tentang wabah penyakit atau kejadian lain yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat
“Atas nama lembaga Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo dab BADAN PUBLIK BMKG Gorontalo, yang telah tanggap menunaikan kewajiban dgn menyebarluaskan informasi tentang adanya potensi musibah SUNAMI demi keselamatan seluruh masyarakat yang ada di Provinsi Gorontalo,” pungkas Idris Kunte.(nn)





















