
NEWSNESIA.ID, Gorontalo – Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo mulai menyerap aspirasi dan memotret kondisi faktual di lapangan khususnya yang berkaitan dengan penerapan upah bagi pekerja.
Ini dilakukan sebagai langkah awal sebelum bergulirnya tahapan penetapan upah minimum sektoral dan upah minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2026.
Hal ini terungkap dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Double Dips Resto, Kota Gorontalo, Kamis (14/8/2025).
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, melalui Sekretaris Dewan Pengupahan (Depeprov), M. Yodi Panto Biludi, menyampaikan bahwa pihaknya memandang perlu melakukan peninjauan langsung penerapan upah minimum di lapangan. Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran nyata sekaligus menyerap aspirasi dari pengusaha maupun pekerja.
“Seluruh kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo hingga saat ini masih merujuk pada penerapan UMP karena belum memiliki UMK masing-masing. Oleh karena itu, rapat hari ini juga menyepakati perlunya kunjungan kerja ke pemerintah daerah kabupaten/kota,” ujar Yodi.
Proses serap aspirasi ini akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama menyasar pengusaha dan pekerja, sedangkan tahap kedua dilakukan dalam bentuk audiensi dengan bupati dan wali kota. Targetnya, seluruh rangkaian kegiatan ini selesai pada akhir Agustus 2025.
Dengan begitu, semua masukan dan usulan dari pemerintah daerah, pengusaha, maupun pekerja dapat menjadi bahan pembahasan pada tahap penetapan UMS dan UMP 2026 yang dijadwalkan dimulai Oktober mendatang.