
NEWSNESIA.ID, Gorontalo – Menteri ESDM resmi tetapkan Dokumen Pengelolaan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi Gorontalo untuk 10 (sepuluh) Blok yang berada di Wilayah Kabupaten Pohuwato melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 192.K/MB.1/MEM.B/2025 Tentang Dokumen WPR Provinsi Gorontalo.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu, Selasa (17/6/2025).
Kepmen ESDM ini kata Wardoyo telah disampaikan secara resmi kepada Gubernur Gorontalo berdasarkan Surat Dirjen Minerba Nomor B-944/MB.03/DJB.P/2025 Tanggal 16 Juni 2025.
“Dokumen Pengelolaan WPR ini merupakan salah satu persyaratan dasar untuk diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Gubernur melalui PTSP dan sebagai acuan Pemerintah Daerah Provinsi dalam pengelolaan wilayah pertambangan rakyat,” ujar Wardoyo.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa upaya ini tentu tidaklah mudah, prosesnya diawali dari usulan 63 Blok yang disampaikan Provinsi Gorontalo sejak tahun 2024 lalu.
Selanjutnya, melalui koordinasi dan pembahasan bersama termasuk pertemuan Gubernur Gusnar bersama Ditjen Minerba pada 12 Maret 2025, serta tentunya dukungan pimpinan dan anggota Komisi 2 Deprov Gorontalo yang beberapa kali turut mendorong finalisasinya.
“Penetapan 10 Blok WPR di Kab Pohuwato dengan luasan sekitar 505 ha ini nantinya dapat diajukan IPR melalui usaha perorangan seluas 5 ha dan koperasi maksimal 10 ha. Tentu ini merupakan awal yg baik bagi Pengelolaan Pertambangan Rakyat di Provinsi Gorontalo,” sebut Wardoyo.
Sementara itu Gubernur Gusnar berharap, agar IPR ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, ditaati kaidah dan norma pertambangannya sehingga harapan menjadi pengungkit peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dapat dicapai.
“Disamping itu Kolaborasi dan sinergi semua pihak, Pemerintah Daerah Kab/Kota, penambang rakyat dan kesabaran kita semua dalam menjaga kondusifitas daerah, juga patut dikedepankan,” ujar Gusnar.
Gusnar juga meminta daerah yang belum mendapatkan pengesahan dokumen WPRnya, agar tetap bersabar, sebab Kementerian ESDM terus berupaya meski di tengah efisiensi anggaran saat ini.
“Pada prinsipnya, Pemprov Gorontalo terus berkomitmen dan memprioritaskan kepentingan rakyat, khususnya masyarakat penambang sehingga kedepan, bukan hanya Pohuwato saja yang akan mendapatkan Penetapan Dokumen WPR, tetapi juga kab lainnya yang memiliki potensi pertambangan dan sudah mengusulkan, akan terus diupayakan dan dikawal agar Sumber Daya Alam Gorontalo benar-benar dapat dikelola dengan maksimal, bermanfaat bagi masyarakat luas, berkelanjutan dan ramah lingkungan,” tandasnya.