
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), memberikan tanggapannya soal belum dieksekusinya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kamis, 17 Juli 2025
Hal ini berkaitan dengan Pemilihan Ulang Kepala Desa (Sangadi) Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Diketahui, pada putusan tersebut PTUN Manado menolak Perkara Putusan Nomor 138 PK/TUN/2024 dan melaksanakan putusan banding Nomor 71/B/2023/PT.TUN.MDO dimana dalam amar putusannya “Memerintahkan tergugat (Pemkot Kotamobagu) untuk melakukan pemilihan ulang Sangadi Desa Moyang Tampoan Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu”
Terkait itu, Kepala Dinas PMD Kota Kotamobagu, Teddy Makalalag, melalui Kepala Bidang Pemerintahan, Kelembagaan dan Aparatur Desa, Wiwie Anita Sabunge, menyebut jika pihaknya belum menindaklanjuti hasil putusan tersebut.
Wiwi menjelaskan pasca putusan itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkot Kotamobagu dan Kementerian Dalam Negeri perihal eksekusinya.
Lanjut kata dia, hasil koordinasi dengan Kemendagri masih menunggu adanya Peraturan Pemerintah terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023.
“Petunjuk Kemendagri, kan ada Undang-Undang Nomor 3 tentang Desa yang terbaru tahun 2023, nah ada Undang-Undang itu, ada peraturan pemerintah atas pelaksanaan undang-undang itu yang kami tunggu,” ungkapnya
Wiwi menegaskan bahwa dasar pemkot melaksanakan putusan PTUN di Manado, jika peraturan pemerintah sudah terbit. Setelah PP itu terbit baru bisa akan melaksanakan. Hanya saja, hal itu belum langsung pada pelaksanaan Pilsang sebab, harus dibuatkan lagi rancangan perda sebagai sasar hukum Pilsang dilaksanakan.
“Bukan hanya lisan kita konsultasi, tapi juga surat yang dikirim ke Kemendagri dan balasannya sudah ada dan petunjuknya seperti itu,” tukasnya.(rls)





















