Oleh: Rohayati Sudirman – Mahasiswa
Dalam beberapa bulan terakhir, publik dihebohkan dengan polemik tunjangan tugas tambahan (Tuta) bagi guru di Provinsi Banten yang tak kunjung cair. Para guru telah enam bulan belum menerima Tuta sejak Januari 2025. Bahkan, mereka telah melayangkan surat kepada Komisi V DPRD Banten dan menyatakan kesiapan untuk melakukan aksi demonstrasi di Dindikbud Provinsi. Ketua IGI Banten, Harjono, mengungkapkan bahwa ada dugaan pemangkasan anggaran secara sepihak, seperti tunjangan wakasek yang semula Rp 2,5 juta dipotong menjadi Rp 500 ribu, dan wali kelas maupun pembina ekskul dari Rp 450 ribu menjadi Rp 200 ribu.( BantenRaya (29 Juni 2025).
Adapun klarifikasi dari pihak pemerintah disampaikan oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti. Ia menjelaskan bahwa penundaan pencairan Tuta merupakan dampak dari penyesuaian kebijakan anggaran seiring dengan diberlakukannya Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transisi menuju sistem penggajian tunggal (single salary system), di mana seluruh tunjangan akan disesuaikan dengan beban dan lokasi kerja guru.
Penyesuaian tersebut mencakup tunjangan bagi wali kelas, kepala BK, pengelola perpustakaan, dan pembina ekstrakurikuler, baik untuk ASN maupun non-ASN.(SwaraBanten (24 April 2025)
Di sisi lain, isu mengenai kesejahteraan guru juga mencuat ke tingkat nasional. Anggota Komisi X DPR, Juliyatmono, menyatakan bahwa idealnya gaji guru di Indonesia adalah sebesar Rp 25 juta per bulan, guna mengangkat kualitas dan martabat profesi pendidik.
Pernyataan ini dilandasi oleh realitas bahwa saat ini gaji guru ASN masih berkisar Rp 4–7 juta dan guru honorer bahkan di bawah UMR. Sementara itu, beberapa negara maju seperti Republik Ceko dan Swedia sudah menaikkan gaji guru secara signifikan untuk menjembatani ketimpangan penghasilan antara guru dan profesi lainnya. Hal ini menjadi cerminan bahwa kebijakan pengupahan guru di Indonesia masih jauh dari ideal dan perlu pembenahan serius.( detik.com (11 Mei 2025).
Guru: Pilar Peradaban yang Diabaikan
Sungguh menyedihkan melihat bagaimana negara memperlakukan guru—profesi yang sejatinya menjadi fondasi kemajuan bangsa. Gaji yang rendah dan tunjangan tambahan yang hanya menjadi pelipur lara, kini justru terancam dihapus. Ironisnya, hal ini menimpa guru ASN, bukan sekadar guru honorer yang telah lama dibiarkan terombang-ambing dalam ketidakpastian status dan penghasilan.
Janji-janji tunjangan profesi yang dulu dikemas sebagai bentuk penghargaan, kini makin terasa sebagai ilusi: hadir dalam regulasi, tapi absen dalam realisasi.
Kebijakan penghapusan honor Tuta (Tunjangan Tugas Tambahan) diduga lahir dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD. Presiden Prabowo menetapkan efisiensi sebesar Rp306,6 triliun yang sebagian besar menyasar belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah. Celakanya, efisiensi ini justru menghantam sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dipangkas hingga Rp8 triliun, meski sejak awal anggarannya sudah tak memadai karena dibagi dengan kementerian/lembaga lain yang juga menyelenggarakan fungsi pendidikan. Jika efisiensi ini terus berlangsung tanpa pembedaan prioritas, maka guru akan terus menjadi korban pemangkasan yang sistemik.
Masalah kesejahteraan guru tidak bisa dilepaskan dari sistem pengelolaan negara yang berbasis kapitalisme. Dalam sistem ini, negara cenderung bersikap minimalis: hanya mengatur, bukan menjamin. Pendidikan pun diperlakukan sebagai sektor ekonomi yang bisa dibebankan kepada swasta. Negara menghindari beban anggaran besar, apalagi bila menyangkut tenaga kerja seperti guru yang jumlahnya massif. Di sisi lain, sistem ini mendorong ketergantungan negara pada utang luar negeri untuk menutup defisit, sehingga segala bentuk pengeluaran publik—termasuk gaji guru—dilihat sebagai beban fiskal, bukan sebagai investasi masa depan bangsa. Maka tak heran jika guru sering hanya dianggap sebagai pekerja biasa, bukan sebagai pilar pembentuk generasi.
Sudah seharusnya pemerintah menempatkan kesejahteraan guru sebagai prioritas utama. Mereka adalah tulang punggung pendidikan yang mendidik generasi unggul dan berkualitas. Bagaimana mungkin guru bisa fokus mengajar jika pikirannya bercabang memikirkan pekerjaan sampingan demi mencukupi kebutuhan hidup yang terus melonjak? Ketimpangan tunjangan kinerja, di mana pejabat struktural tetap menikmati angka besar sementara guru yang berada di garis depan justru dipangkas, adalah cerminan dari kebijakan yang salah arah.
Dalam kerangka sistem kapitalis-sekuler yang menjadikan efisiensi dan pertumbuhan ekonomi sebagai orientasi utama, nasib guru akan terus terpinggirkan. Maka pertanyaannya bukan hanya soal kapan guru sejahtera, tetapi juga apakah mungkin mereka benar-benar akan sejahtera selama sistem yang dianut masih memandang mereka sebatas angka dalam beban anggaran.
Guru Bukan Beban Anggaran dalam Sistem Islam
Dalam Islam, guru memiliki peran sentral bagi bangsa. Mereka bukan hanya pengajar, tetapi juga pembina generasi dan pilar peradaban. Guru adalah perantara utama dalam pelaksanaan sabda Rasulullah saw.:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu adalah kewajiban atas setiap muslim.”(HR. Ibnu Majah)
Ilmu yang diajarkan para guru pun tidak berhenti manfaatnya meski mereka telah wafat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
إِذَا مَاتَ الإِنسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seorang manusia meninggal, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.”(HR. Muslim)
Karena itulah, guru dalam Islam sangat layak dihormati dan disejahterakan, baik secara sosial maupun finansial. Mereka bukan beban anggaran, tetapi aset tak ternilai bagi masa depan umat. Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas ekonomi dan guru sebagai buruh intelektual, sistem pendidikan Islam meletakkan pendidikan sebagai hak publik yang wajib dijamin negara. Rasulullah saw. bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Pemimpin adalah pengurus rakyat, dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Islam bukan hanya menjamin pendidikan gratis bagi seluruh rakyat, tetapi juga memastikan kesejahteraan guru, termasuk dalam kondisi krisis keuangan. Dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan bahwa gaji guru harus tetap dibayarkan, bahkan jika kas baitulmal kosong. Negara dapat memungut dharibah (pajak temporer) dari kaum muslimin yang mampu, demi menjamin kelangsungan pendidikan. Negara Islam memiliki sistem pemasukan yang kokoh dan beragam. Pendapatan negara berasal dari fai’, kharaj, zakat, dan pengelolaan kepemilikan umum. Harta milik umum seperti tambang, minyak, gas, dan air dikelola negara demi kemaslahatan rakyat, bukan diswastakan apalagi diserahkan ke asing. Inilah yang membuat sistem Islam mampu membiayai pendidikan dan menggaji guru tanpa utang, tanpa ketergantungan asing, dan tanpa menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis. Wallahu’alam Bishawab.(*)























