
NEWSNESIA.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan daerah (Perda).
Penetapan itu dilakukan setelah seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menyatakan setuju dalam rapat paripurna ke 30 yang berlangsung, Selasa (30/9/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Dedy Dunggio, mengatakan setelah ditetapkan, ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Gorontalo untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah semua fraksi sudah menyepakati ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2025 itu untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Dedy.
Ucapan terimakasih juga disampaikan Dedy, kepada seluruh anggota DPRD yang sudah terlibat langsung dalam pembahasan ranperda tersebut mulai dari pembicaraan tingkat 1 sampai dengan penetapan hari ini.
“Atas nama pimpinan DPRD kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD yang terhormat,” imbuh Dedy. (Prin)






















