Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Pemkab Pohuwato

Tok! Pemkab Pohuwato Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Segini yang Harus Dibayar

by Mustafa Dako
21 Februari 2026
in Pemkab Pohuwato
Reading Time: 2 mins read
Rapat penetapan besaran zakat fitrah

POHUWATO-NN- Pemerintah Kabupaten Pohuwato menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp40 ribu per jiwa.

Penetapan tersebut merupakan hasil rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, usai salat Jumat, di Sekretariat Masjid Agung Baiturrahim Pohuwato, Jumat (20/02/2026).

Rapat penetapan besaran zakat fitrah tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Pohuwato Otan Mamu, unsur Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato, Ketua MUI Pohuwato, para staf ahli bupati, asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, camat, ketua lembaga adat, serta perangkat adat.

Dalam rapat tersebut, awalnya terdapat dua golongan besaran zakat fitrah yang diusulkan. Namun setelah mempertimbangkan fluktuasi harga beras di daerah, seluruh peserta rapat sepakat menetapkan satu golongan saja.

Perhitungan didasarkan pada harga beras sebesar Rp16 ribu per kilogram, dikalikan dengan ketentuan zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram beras per jiwa, sehingga menghasilkan nominal Rp40 ribu.

Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tersebut telah disepakati bersama oleh seluruh unsur yang hadir, baik dari DPRD, Kementerian Agama, maupun pemerintah daerah.

“Besaran zakat fitrah ini sudah melalui kesepakatan bersama. Oleh karena itu, kami meminta agar dapat segera disampaikan kepada masyarakat, khususnya para camat, untuk diteruskan melalui kegiatan safari Ramadan maupun sosialisasi di desa-desa,”ujar Iskandar.

Ia menambahkan, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang harus ditunaikan pada bulan Ramadan.

Karena itu, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan dan waktu pengumpulan yang telah ditetapkan.

Selain membahas besaran zakat fitrah, rapat tersebut juga menetapkan petugas pelaksanaan salat Idulfitri di Kabupaten Pohuwato.

Dari beberapa nama yang diusulkan, disepakati Ustaz Kasim Badu sebagai khatib, sementara imam salat Idulfitri dipercayakan kepada Imam Besar Masjid Agung Baiturrahim Pohuwato, Asram Husuna.

Pemerintah daerah kata Sekda Iskandar berharap, penetapan besaran zakat fitrah ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibannya, sekaligus memastikan pelaksanaan ibadah Ramadan dan idul fitri berjalan dengan tertib dan lancar.Rls

Tags: Pemkab PohuwatoZakat Fitrah
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Bupati Saipul Mbuinga saat Pimpin Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri
Pemkab Pohuwato

Pimpin Apel Perdana Pasca Libur, ini Pesan Bupati Saipul Mbuinga untuk ASN

31 Maret 2026
Open house di rumah jabatan Bupati Pohuwato
Pemkab Pohuwato

Momen Hangat Bupati Saipul Mbuinga dan Masyarakat saat Open House di Rujab

22 Maret 2026
Bupati dan Wabup Pohuwato siap-siap sholat Ied di Masjid Agung Baiturrahim Pohuwato
Pemkab Pohuwato

Bupati dan Wabup Pohuwato Sholat Ied di Masjid Agung Baiturrahim

22 Maret 2026
Next Post
Layanan Pertanahan (Ilust)

Tidak Ada Perbedaan Layanan, PELATARAN Tetap Layani Masyarakat di Bulan Suci Ramadan

f.hms

Pasar Murah Bersubsidi, Warga Kota Gorontalo: Terima Kasih Pak Gubernur

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

f.ist

Korban Penikaman di Gorontalo jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembelaan Diri

3 hari ago
Rapat penetapan besaran zakat fitrah

Tok! Pemkab Pohuwato Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Segini yang Harus Dibayar

2 bulan ago
f.ist

Pasca Putusan Praperadilan, Rongki Ali Gobel : Harusnya ZH Alias ‘Kak Kuhu’ Segera Ditahan!

2 hari ago
f.helmi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

21 jam ago
f.ist

Di Forum Warek III PTKI, Sahmin Madina Suarakan Agenda Nasional 2028 di Gorontao

2 hari ago
f.hms

Pani Gold Mine Alokasikan 21,63 Milyar untuk Program Pemberdayaan Masyarakat 2026

1 hari ago
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Maruly Pardede.

Usai Praperadilan Ditolak, ZH Terancam Dijemput Paksa Polisi

1 hari ago
f.ist

Mudik Nataru, Pemerintah Beri Diskon 13 Persen Tiket Pesawat

4 bulan ago

Praperadilan Konten Kreator ‘Ka Kuhu’ Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

2 hari ago
f.hms

Realisasi Fisik dan Keuangan Maret 2026 Lampaui Target

21 jam ago

Terbaru

f.hms
Headline

Gusnar Ismail Support FORKI Cetak Atlit Berprestasi

by NN Indonesia
16 April 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Gusnar Ismail menerima audiensi dari pengurus Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia dalam rangka memperkuat pembinaan...

Ilustrasi Pangkalan LPG

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Informasi Pendaftaran Pangkalan LPG Berbayar adalah Hoax

15 April 2026
f.hms

Realisasi Fisik dan Keuangan Maret 2026 Lampaui Target

15 April 2026
f.helmi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

15 April 2026
f.hms

Pani Gold Mine Alokasikan 21,63 Milyar untuk Program Pemberdayaan Masyarakat 2026

15 April 2026
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Maruly Pardede.

Usai Praperadilan Ditolak, ZH Terancam Dijemput Paksa Polisi

15 April 2026
f.hms

Pelantikan Ketua TP PKK Bone, Ismet Mile Pertegas Peran Dasawisma Desa ‎

14 April 2026
f.ist

TI Gorontalo Siap Tempur di Kejurnas Cadet Junior Kaltim

14 April 2026
f.ist

Pasca Putusan Praperadilan, Rongki Ali Gobel : Harusnya ZH Alias ‘Kak Kuhu’ Segera Ditahan!

14 April 2026

Praperadilan Konten Kreator ‘Ka Kuhu’ Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

14 April 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.