Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Terkait Keputusan Gubernur Soal IUP KUD Dharma Tani, Karo Hukum Pemprov;  Jika Keberatan, Tempuh Jalur Konstitusional

by NN Indonesia
27 Maret 2026
in Headline, Pemprov Gorontalo
Reading Time: 2 mins read
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontal Mohamad Trizal Entengo-f.ist

NN, GORONTALO- Pemerintah Provinsi Gorontalo bersikap proporsional dalam menjalankan pemerintahan. Artinya tak ada tendensi atau menguntungkan pihak tertentu dalam pernyataan pernyataan publik gubernur.

Seperti yang selalu digembor gemborkan oleh segelintir orang, yang menyatakan bahwa “PT PETS selalu memenangkan perkara”, ini di seolah olah memberikan kesan Pemprov lebih cendrung ke perusahaan dan mengabaikan yang lain.

Menurut Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontal Mohamad Trizal Entengo, dalam konteks ini pernyataan pemerintah Provinsi Gorontalo didasarkan atas landasan etis dan produk hukum dan bukan atas subjektifitas.

Ia melanjutkan, Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015 tentang pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari KUD Dharma Tani kepada PT PETS tercatat telah beberapa kali digugat, baik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri. Kemudian ia menguraikan beberapa putusan pengadilan yang pernah mengugat keabsahan SK Gubernur tersebut.

Pertama, Pada 2019, gugatan yang diajukan ke PTUN Gorontalo berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara.

Kedua, Perkara serupa kembali diajukan pada 2025 melalui Pengadilan Negeri Gorontalo. Namun, hasilnya tidak berbeda. Gugatan tersebut kembali dinyatakan tidak dapat diterima.

Ketiga, Gugatan perkara perdata di PN Gorontalo dgn No Perkara: 100/Pdt.G/2023/PN GTO dgn objek sengketa yaitu SK Gubernur Gorontalo No: 351/17/IX/2015 dan dimana Pemprov Gorontalo didudukkan sebagai pihak Tergugat I. Adapun putusan dalam perkara inin menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan bahwa PN Gorontalo tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan gugatan oleh Penggugat.

Keempat, Gugatan perkara perdata di PN Gorontalo dgn No Perkara: 20/Pdt.G/2024/PN GTO dgn objek sengketa yaitu SK Gubernur Gorontalo No: 351/17/IX/2015 dan dimana Pemprov Gorontalo didudukkan sebagai pihak Turut Tergugat I. Adapun putusan dalam perkara ini mengabulkan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan bahwa PN Gorontalo tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan gugatan oleh Penggugat.

Jadi sejauh ini, belum terdapat putusan pengadilan yang secara tegas membatalkan Keputusan Gubernur terkait pengalihan izin tersebut.

Di sisi lain, perdebatan di ruang publik masih mengemuka, terutama terkait penafsiran atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 328.K/Pdt/2017. Putusan itu kerap dikaitkan dengan keabsahan IUP PT PETS.

Namun, dalam amar putusannya, perkara tersebut lebih berfokus pada sengketa kepengurusan internal KUD Dharma Tani, bukan pada pembatalan keputusan gubernur mengenai pengalihan izin pertambangan.

Sejumlah kalangan menilai, perbedaan tafsir yang berkembang tanpa landasan argumentasi hukum yang memadai berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Karena itu, penyelesaian melalui jalur hukum dinilai menjadi mekanisme yang lebih tepat. Selain memberikan ruang pembuktian yang objektif, langkah tersebut juga dapat menghadirkan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.

Oleh karena itu diminta kepada pihak-pihak yang masih berkeberatan atas keabsahan IUP PT. PETS untuk melakukan langkah-langkah konstitusional dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, ketimbang terus membuat tafsir-tafsir yang sesat atas keabsahan IUP PT. PETS dengan selalu memelintir Putusan MA Nomor 328.K/Pdt/2017.

Padahal Putusan MA dimaksud hanyalah sengketa kepengurusan KUD Dharma Tani dan sama sekali tidak memuat amar putusan yang membatalkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015. Karena dengan menguji keabsahan IUP PT.PETS di Pengadilan akan mendapatkan kepastian hukum.

Tafsir-tafsir atas Putusan MA yang selama ini dikembangkan oleh segelintir pihak tidak akan mendapatkan kepastian hukum bagi pihak dimaksud, namun justru akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat karena tafsir Putusan MA tersebut dibuat tanpa basic argumentasi hukum yang valid..(rls/NN)

Tags: Gubernur Gorontalo Gusnar IsmailGubernur Gorontalo Gusnar Ismail membuka Gorontalo Swimming Championship kejuaraan renang se-Indonesia Timur tahun 2026 dPT PETS
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Menteri PKP Puji Gusnar Ismail, Padukan BSPS dan Program Sertifikat Tanah

2 Juli 2026
f.hms
Headline

Pemprov Gorontalo Buka Posko Pengaduan SPMB

2 Juli 2026
f.hms
Headline

Gorontalo Ketambahan BSPS dari Kementerian PKP

2 Juli 2026
Next Post
f.hms

Gubernur Gorontalo-KemenHAM Sulteng Perkuat Sinergi Jelang Kunker Menteri HAM RI

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Haris Tuina Pantau Langsung Penyaluran BPNT di Gorontalo Utara

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Pegadaian Hadir untuk Masyarakat, 100 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis di Gorontalo

1 hari ago
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontal Mohamad Trizal Entengo-f.ist

Terkait Keputusan Gubernur Soal IUP KUD Dharma Tani, Karo Hukum Pemprov;  Jika Keberatan, Tempuh Jalur Konstitusional

3 bulan ago

Terima Kasih Pegadaian, Khitan Massal Gratis Beri Manfaat Nyata bagi Warga

1 hari ago
Menteri Nusron Wahid

Menteri ATR/Kepala BPN: Kebijakan yang Baik Berawal dari Kesediaan Mendengar Aspirasi Masyarakat

2 minggu ago
Ilustrasi sertipikat

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

4 minggu ago
Peresmian kampung

Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud

4 minggu ago
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni saat jadi Khatib

Busroni dan Harapan Tentang Polisi yang Baik

1 hari ago
Hms

Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Gelar Ekspose Hasil Updating Zona Nilai Tanah

2 hari ago
Gedung rektorat Unigo (foto Newsnesia.id)

Rektor UNIGO Tegas Bantah, Tak Ada Mahasiswa yang Terancam Batal Wisuda: Kita Cari Solusi Bukan Persulit

4 jam ago

Terbaru

Gedung rektorat Unigo (foto Newsnesia.id)
Pendidikan

Rektor UNIGO Tegas Bantah, Tak Ada Mahasiswa yang Terancam Batal Wisuda: Kita Cari Solusi Bukan Persulit

by Mustafa Dako
2 Juli 2026
0

Gedung rektorat Unigo (foto Newsnesia.id) Gorontalo-Newsnesia.id– Belum lama ini Universitas Gorontalo (UNIGO) diterpa persoalan yang cukup serius,...

f.hms

Menteri PKP Puji Gusnar Ismail, Padukan BSPS dan Program Sertifikat Tanah

2 Juli 2026
f.hms

Pemprov Gorontalo Buka Posko Pengaduan SPMB

2 Juli 2026
f.hms

Gorontalo Ketambahan BSPS dari Kementerian PKP

2 Juli 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni saat jadi Khatib

Busroni dan Harapan Tentang Polisi yang Baik

1 Juli 2026

Terima Kasih Pegadaian, Khitan Massal Gratis Beri Manfaat Nyata bagi Warga

1 Juli 2026

Pegadaian Hadir untuk Masyarakat, 100 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis di Gorontalo

1 Juli 2026

Disetujui Seluruh Fraksi, DPRD Gorontalo Utara Terima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025

30 Juni 2026
Ilustrasi

Jangan Buru-Buru Datang ke Kantah, Hemat Waktu dengan Booking Antrean di Sentuh Tanahku

30 Juni 2026
Hms

Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Gelar Ekspose Hasil Updating Zona Nilai Tanah

30 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.