Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Terkait Keputusan Gubernur Soal IUP KUD Dharma Tani, Karo Hukum Pemprov;  Jika Keberatan, Tempuh Jalur Konstitusional

by NN Indonesia
27 Maret 2026
in Headline, Pemprov Gorontalo
Reading Time: 2 mins read
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontal Mohamad Trizal Entengo-f.ist

NN, GORONTALO- Pemerintah Provinsi Gorontalo bersikap proporsional dalam menjalankan pemerintahan. Artinya tak ada tendensi atau menguntungkan pihak tertentu dalam pernyataan pernyataan publik gubernur.

Seperti yang selalu digembor gemborkan oleh segelintir orang, yang menyatakan bahwa “PT PETS selalu memenangkan perkara”, ini di seolah olah memberikan kesan Pemprov lebih cendrung ke perusahaan dan mengabaikan yang lain.

Menurut Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontal Mohamad Trizal Entengo, dalam konteks ini pernyataan pemerintah Provinsi Gorontalo didasarkan atas landasan etis dan produk hukum dan bukan atas subjektifitas.

Ia melanjutkan, Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015 tentang pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari KUD Dharma Tani kepada PT PETS tercatat telah beberapa kali digugat, baik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri. Kemudian ia menguraikan beberapa putusan pengadilan yang pernah mengugat keabsahan SK Gubernur tersebut.

Pertama, Pada 2019, gugatan yang diajukan ke PTUN Gorontalo berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara.

Kedua, Perkara serupa kembali diajukan pada 2025 melalui Pengadilan Negeri Gorontalo. Namun, hasilnya tidak berbeda. Gugatan tersebut kembali dinyatakan tidak dapat diterima.

Ketiga, Gugatan perkara perdata di PN Gorontalo dgn No Perkara: 100/Pdt.G/2023/PN GTO dgn objek sengketa yaitu SK Gubernur Gorontalo No: 351/17/IX/2015 dan dimana Pemprov Gorontalo didudukkan sebagai pihak Tergugat I. Adapun putusan dalam perkara inin menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan bahwa PN Gorontalo tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan gugatan oleh Penggugat.

Keempat, Gugatan perkara perdata di PN Gorontalo dgn No Perkara: 20/Pdt.G/2024/PN GTO dgn objek sengketa yaitu SK Gubernur Gorontalo No: 351/17/IX/2015 dan dimana Pemprov Gorontalo didudukkan sebagai pihak Turut Tergugat I. Adapun putusan dalam perkara ini mengabulkan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan bahwa PN Gorontalo tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan gugatan oleh Penggugat.

Jadi sejauh ini, belum terdapat putusan pengadilan yang secara tegas membatalkan Keputusan Gubernur terkait pengalihan izin tersebut.

Di sisi lain, perdebatan di ruang publik masih mengemuka, terutama terkait penafsiran atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 328.K/Pdt/2017. Putusan itu kerap dikaitkan dengan keabsahan IUP PT PETS.

Namun, dalam amar putusannya, perkara tersebut lebih berfokus pada sengketa kepengurusan internal KUD Dharma Tani, bukan pada pembatalan keputusan gubernur mengenai pengalihan izin pertambangan.

Sejumlah kalangan menilai, perbedaan tafsir yang berkembang tanpa landasan argumentasi hukum yang memadai berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Karena itu, penyelesaian melalui jalur hukum dinilai menjadi mekanisme yang lebih tepat. Selain memberikan ruang pembuktian yang objektif, langkah tersebut juga dapat menghadirkan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.

Oleh karena itu diminta kepada pihak-pihak yang masih berkeberatan atas keabsahan IUP PT. PETS untuk melakukan langkah-langkah konstitusional dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, ketimbang terus membuat tafsir-tafsir yang sesat atas keabsahan IUP PT. PETS dengan selalu memelintir Putusan MA Nomor 328.K/Pdt/2017.

Padahal Putusan MA dimaksud hanyalah sengketa kepengurusan KUD Dharma Tani dan sama sekali tidak memuat amar putusan yang membatalkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015. Karena dengan menguji keabsahan IUP PT.PETS di Pengadilan akan mendapatkan kepastian hukum.

Tafsir-tafsir atas Putusan MA yang selama ini dikembangkan oleh segelintir pihak tidak akan mendapatkan kepastian hukum bagi pihak dimaksud, namun justru akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat karena tafsir Putusan MA tersebut dibuat tanpa basic argumentasi hukum yang valid..(rls/NN)

Tags: Gubernur Gorontalo Gusnar IsmailGubernur Gorontalo Gusnar Ismail membuka Gorontalo Swimming Championship kejuaraan renang se-Indonesia Timur tahun 2026 dPT PETS
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hm-nn
Headline

Pembangunan Kantor Baru Kejaksaan Negeri di Dumoga di Mulai

29 April 2026
f.hms
Headline

Wamendikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah Program Parabowo Subianto di Gorontalo

28 April 2026
f.hms
Headline

Wamendikdasmen Akan Jalani Sejumlah Agenda di Gorontalo

28 April 2026
Next Post
f.hms

Gubernur Gorontalo-KemenHAM Sulteng Perkuat Sinergi Jelang Kunker Menteri HAM RI

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Haris Tuina Pantau Langsung Penyaluran BPNT di Gorontalo Utara

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Ssepu

Sesepuh dan Pendiri IKASmansa Gorontalo Buka Suara Soal Polemik Kepengurusan

11 jam ago
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontal Mohamad Trizal Entengo-f.ist

Terkait Keputusan Gubernur Soal IUP KUD Dharma Tani, Karo Hukum Pemprov;  Jika Keberatan, Tempuh Jalur Konstitusional

1 bulan ago
f.nn

Gubernur GI Hadiri Ramah Tamah IKA Smansa Gorontalo, Polemik Berakhir!

2 hari ago
Yason Agapa, Mahasiswa Universitas Jayapura penemu Kompor berbahan bakar oli bekas. (dok. Kompas.com)

Jenius! Pemuda Papua Ini Ciptakan Kompor Berbahan Bakar Oli Bekas

5 tahun ago
Bupati Pohuwato saat ikut menyaksikan langsung lauching program Aplikasi Simontok dari Dinas Dukcapil Pohuwato. (f. Humas Pemkab)

Aplikasi “Simontok” Dinas Dukcapil Pohuwato Menuai Apresiasi Bupati

5 tahun ago
f.hms

Wamendikdasmen Akan Jalani Sejumlah Agenda di Gorontalo

1 hari ago
f.hm-nn

Pembangunan Kantor Baru Kejaksaan Negeri di Dumoga di Mulai

16 jam ago
Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Wakil Bupati, Iwan S. Adam, didampingi Tim Ahli Bupati, Edo Sijaya, menerima kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tilamuta Wilayah Kerja Bumbulan

Pemda Pohuwato Terima Kunjungan UPP Tilamuta, Bahas Hibah Aset di Pelabuhan Bumbulan

16 jam ago
f.ist

Pani Gold Segera Produksi, Tahun Ini Target 113.000 Ounces Emas

2 bulan ago

Terbaru

Ssepu
Daerah

Sesepuh dan Pendiri IKASmansa Gorontalo Buka Suara Soal Polemik Kepengurusan

by NN Indonesia
29 April 2026
0

Pendiri IKASmansa Gorontalo, Faroukh Sunge NN, GORONTALO - Mencuatnya narasi terkait adanya perpecahan dalam kepengurusan IKASmansa Gorontalo...

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Arman Mohamad saat memberikan sambutan di pencanangan kegiatan festival lomba seni, olahraga, serta kompetensi guru melalui karya ilmiah dan sang pemenang oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga

Tingkatkan Mutu Pendidikan, ini Harapan Kadis Dikbud Pohuwato di HPN

29 April 2026
Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Wakil Bupati, Iwan S. Adam, didampingi Tim Ahli Bupati, Edo Sijaya, menerima kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tilamuta Wilayah Kerja Bumbulan

Pemda Pohuwato Terima Kunjungan UPP Tilamuta, Bahas Hibah Aset di Pelabuhan Bumbulan

29 April 2026
Bupati Saipul Mbuinga bersama Pengadilan Negeri Marisa Kelas II, menjalin kesepakatan bersama dalam rangka memperkuat sinergisitas layanan publik.

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemda Pohuwato dan PN Marisa Teken Kesepakatan

29 April 2026
f.hm-nn

Pembangunan Kantor Baru Kejaksaan Negeri di Dumoga di Mulai

29 April 2026
f.hms

Wamendikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah Program Parabowo Subianto di Gorontalo

28 April 2026
f.hms

Wamendikdasmen Akan Jalani Sejumlah Agenda di Gorontalo

28 April 2026
f.hms

Pemprov Gorontalo-Parimo Gagas Kerja Sama

28 April 2026
f.nn

Gubernur GI Hadiri Ramah Tamah IKA Smansa Gorontalo, Polemik Berakhir!

28 April 2026
Bupati Saipul Mbuinga saat Pimpin upacara peringatan hari otonomi daerah

Peringatan Hari Otda ke-30, ini Pesan Bupati Saipul Mbuinga

27 April 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.