
NN, GORONTALO- Pemerintah Provinsi Gorontalo bersikap proporsional dalam menjalankan pemerintahan. Artinya tak ada tendensi atau menguntungkan pihak tertentu dalam pernyataan pernyataan publik gubernur.
Seperti yang selalu digembor gemborkan oleh segelintir orang, yang menyatakan bahwa “PT PETS selalu memenangkan perkara”, ini di seolah olah memberikan kesan Pemprov lebih cendrung ke perusahaan dan mengabaikan yang lain.
Menurut Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontal Mohamad Trizal Entengo, dalam konteks ini pernyataan pemerintah Provinsi Gorontalo didasarkan atas landasan etis dan produk hukum dan bukan atas subjektifitas.
Ia melanjutkan, Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015 tentang pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari KUD Dharma Tani kepada PT PETS tercatat telah beberapa kali digugat, baik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri. Kemudian ia menguraikan beberapa putusan pengadilan yang pernah mengugat keabsahan SK Gubernur tersebut.
Pertama, Pada 2019, gugatan yang diajukan ke PTUN Gorontalo berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara.
Kedua, Perkara serupa kembali diajukan pada 2025 melalui Pengadilan Negeri Gorontalo. Namun, hasilnya tidak berbeda. Gugatan tersebut kembali dinyatakan tidak dapat diterima.
Ketiga, Gugatan perkara perdata di PN Gorontalo dgn No Perkara: 100/Pdt.G/2023/PN GTO dgn objek sengketa yaitu SK Gubernur Gorontalo No: 351/17/IX/2015 dan dimana Pemprov Gorontalo didudukkan sebagai pihak Tergugat I. Adapun putusan dalam perkara inin menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan bahwa PN Gorontalo tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan gugatan oleh Penggugat.
Keempat, Gugatan perkara perdata di PN Gorontalo dgn No Perkara: 20/Pdt.G/2024/PN GTO dgn objek sengketa yaitu SK Gubernur Gorontalo No: 351/17/IX/2015 dan dimana Pemprov Gorontalo didudukkan sebagai pihak Turut Tergugat I. Adapun putusan dalam perkara ini mengabulkan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan bahwa PN Gorontalo tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan gugatan oleh Penggugat.
Jadi sejauh ini, belum terdapat putusan pengadilan yang secara tegas membatalkan Keputusan Gubernur terkait pengalihan izin tersebut.
Di sisi lain, perdebatan di ruang publik masih mengemuka, terutama terkait penafsiran atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 328.K/Pdt/2017. Putusan itu kerap dikaitkan dengan keabsahan IUP PT PETS.
Namun, dalam amar putusannya, perkara tersebut lebih berfokus pada sengketa kepengurusan internal KUD Dharma Tani, bukan pada pembatalan keputusan gubernur mengenai pengalihan izin pertambangan.
Sejumlah kalangan menilai, perbedaan tafsir yang berkembang tanpa landasan argumentasi hukum yang memadai berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Karena itu, penyelesaian melalui jalur hukum dinilai menjadi mekanisme yang lebih tepat. Selain memberikan ruang pembuktian yang objektif, langkah tersebut juga dapat menghadirkan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.
Oleh karena itu diminta kepada pihak-pihak yang masih berkeberatan atas keabsahan IUP PT. PETS untuk melakukan langkah-langkah konstitusional dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, ketimbang terus membuat tafsir-tafsir yang sesat atas keabsahan IUP PT. PETS dengan selalu memelintir Putusan MA Nomor 328.K/Pdt/2017.
Padahal Putusan MA dimaksud hanyalah sengketa kepengurusan KUD Dharma Tani dan sama sekali tidak memuat amar putusan yang membatalkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015. Karena dengan menguji keabsahan IUP PT.PETS di Pengadilan akan mendapatkan kepastian hukum.
Tafsir-tafsir atas Putusan MA yang selama ini dikembangkan oleh segelintir pihak tidak akan mendapatkan kepastian hukum bagi pihak dimaksud, namun justru akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat karena tafsir Putusan MA tersebut dibuat tanpa basic argumentasi hukum yang valid..(rls/NN)




















