
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling. Selasa, 19 Mei 2026
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja wali kota tersebut, Weny dihadapan Kakanwil mengatakan jika seluruh rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang sedang disusun nantinya diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ia mengungkapkan bila regulasi lama yang sudah tidak relevan dengan aturan pusat akan direvisi
agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
Salah satu point yang juga menjadi perhatian pada pertemuan itu terkait dengan optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan.
“Di Kotamobagu baru 3 desa/kelurahan yang aktif secara maksimal, padahal secara administratif sudah terbentuk di 33 desa/kelurahan. Target kami ke depan, seluruhnya sudah aktif menjalankan pos pelayanan ini,” imbuh Wali kota Weny
Disisi lain, selaku Kakanwil Hendrik, mengutarakan bahwa dalam penyusunan regulasi daerah, pihaknya selalu menjaga keseimbangan agar tidak terjadi disharmonisasi antar-peraturan.
Menurutnya ini penting untuk memastikan setiap Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tetap akuntabel dan selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
Pada kesempatan itu ia juga menekankan agar sinergitas ini juga mencakup penguatan peran paralegal di desa dan kelurahan sebagai garda terdepan penyelesaian sengketa masyarakat.
Di Kotamobagu, Kakanwil Hendrik berkata pihaknya telah melatih puluhan paralegal selama tiga bulan. Dimana peserta yang lulus mendapat sertifikat CPLA (Certified Paralegal.
“Tentunya dengan adanya sertifikat memberikan kewenangan kepada paralegal untuk menjalankan fungsi mediasi di tingkat desa dan kelurahan,” terangnya
Ia menjelaskan bahwa peran paralegal difokuskan pada penyelesaian berbagai sengketa masyarakat melalui mediasi, seperti tindak pidana ringan (tipiring), kasus KDRT, ketertiban umum, hingga sengketa batas tanah.
“Tentunya ini bertujuan memutus jalur perkara kecil agar selesai di tingkat desa/kelurahan, sehingga tidak semua masalah harus berakhir di Aparat Penegak Hukum (APH),” tandasnya
Sembari Kakanwil Hendrik berharap edukasi yang diberikan secara berkala kepada paralegal, kepala desa, dan Lurah dapat mempercepat terbentuknya Desa Sadar Hukum di Kotamobagu. (rls)





















