Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Sekum KONI Gorontalo Tuding Bendahara Kebal Hukum Hingga Punya Ordal

by NN Indonesia
21 Agustus 2026
in Gorontalo
Reading Time: 1 min read

Newsnesia.id – Usai serangkaian proses penyidikan yang bermula dari laporan dan pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi Dana hibah KONI Provinsi Gorontalo tahun 2024 untuk agenda PON di Sumatera dan Aceh akhirnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan 4 tersangka pada Jumat 21 Agustus 2026.

 

Masing-masing tersangka yakni FS, AP, AH, dan AM nampak keluar dari Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengenakan rompi tersangka dan langsung digiring ke mobil tahanan.

 

FS merupakan Ketua KONI Provinsi Gorontalo yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontao, ia ditetapkan tersangka bersama Sektretarisnya, AP sementara kedua tersangka lainnya merupakan pihak ketiga atau penyedia sarana dan prasarana dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp. 2.322.919.275,-.

 

Ada momen menarik saat para tersangka keluar dari Gedung, AP dengan senyum melontarkan beberapa kata. Ia berterima kasih kepada Kejaksaan karena telah memuaskan beberapa pihak yang diklaimnya tidak menyukai dirinya di KONI.

 

“Terima kepada Kejaksaan karena telah memuaskan pihak-pihak yang ingin kita ini di KONI, yang saya heran bendara itu tidak eksekusi padahal dia yang terima uang, urus-urus uang masuk, saya tahu ada adiknya disini (kejaksaan),” teriak AP sesaat sebelum masuk kedalam mobil tahanan Kejati.

 

Sementara pihak Kejati menjawab tudingan tersebut menjelaskan bahwa Bendaharan KONI Gorontalo walaupun bagian penting dalam struktur organisasi dan mengetahui seluruh alur penganggaran organisasi.

 

“Tapi kami belum menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum dalam kegiatan yang melibatkan Bendahara,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo Rafid Muhith Humolungo.

 

Namun pihak Kejati juga dalam keterangannya mengungkapkan adanya peluang tersangka lain dalam kasus tersebut.

 

Tags: Dana Hibah KONI GorontaloKorupsi
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Korban penikaman yang saat ini sedang dirawat secara intensif usai mendapatkan 15 tusukan usai cekcok dengan suaminya.(F. Istimewa)
Headline

Ngeri! Cekcok Pasutri di Kamar Kos Berujung Penikaman, Pria di Gorontalo Tikam Korban hingga 15 Kali

22 Agustus 2026
Pohuwato

Semarak HUT Ke-81 RI & Hari Juang Polri, Polsek Popayato Barat Sukses Gelar Merdeka Fun Run

22 Agustus 2026
Bone Bolango

Juara 1 di Tingkat Provinsi, Posyandu Bone Bolango Wakili Gorontalo ke Nasional

21 Agustus 2026
Next Post
Para peserta fokus saling adu skil pada Kejurprov

Percasi Gorontalo Gelar Turnamen Kejurprov: Seleksi Atlet Menuju Kejurnas

Semarak HUT Ke-81 RI & Hari Juang Polri, Polsek Popayato Barat Sukses Gelar Merdeka Fun Run

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Juara 1 di Tingkat Provinsi, Posyandu Bone Bolango Wakili Gorontalo ke Nasional

1 hari ago

Sekum KONI Gorontalo Tuding Bendahara Kebal Hukum Hingga Punya Ordal

1 hari ago

Sekum KONI Gorontalo Tuding Bendahara Kebal Hukum Hingga Punya Ordal

1 hari ago

Korupsi Hibah KONI Gorontalo, Kejati Tetapkan 4 Tersangka

1 hari ago
Korban penikaman yang saat ini sedang dirawat secara intensif usai mendapatkan 15 tusukan usai cekcok dengan suaminya.(F. Istimewa)

Ngeri! Cekcok Pasutri di Kamar Kos Berujung Penikaman, Pria di Gorontalo Tikam Korban hingga 15 Kali

1 jam ago
Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo saat menggelar RDP antara pihak ahli waris dan Bank BRI Limboto beberapa waktu lalu.

Dibawa LPK RI ke DPRD, Klaim Asuransi Kredit Husin Pou Rp200 Juta Diminta Segera Dituntaskan

4 hari ago

BI Gorontalo Pacu UMKM Lokal Berdaya Saing, Karawo hingga Olahan Laut Tembus KKI 2026

1 hari ago
Hendra Saputra Koniyo (HSK)

Tiga Dekade Berkiprah di Jakarta, Hendra Saputra Koniyo Masuk Bursa Ketua KADIN Gorontalo

3 hari ago
Para peserta fokus saling adu skil pada Kejurprov

Percasi Gorontalo Gelar Turnamen Kejurprov: Seleksi Atlet Menuju Kejurnas

1 hari ago

Rachmat Gobel dan Makna Pulang

4 hari ago

Terbaru

Korban penikaman yang saat ini sedang dirawat secara intensif usai mendapatkan 15 tusukan usai cekcok dengan suaminya.(F. Istimewa)
Headline

Ngeri! Cekcok Pasutri di Kamar Kos Berujung Penikaman, Pria di Gorontalo Tikam Korban hingga 15 Kali

by NN Indonesia
22 Agustus 2026
0

Korban penikaman yang saat ini sedang dirawat secara intensif usai mendapatkan 15 tusukan usai cekcok dengan suaminya.(F....

Low Risk di Audit IFQP 2026, AFT Hasanuddin Buktikan Kualitas Aviation Fuel Berkelas Internasional

22 Agustus 2026
f.hms

Bangga, Gusnar Ismail Sambut Dua Paskibraka Nasional Asal Gorontalo

22 Agustus 2026

Semarak HUT Ke-81 RI & Hari Juang Polri, Polsek Popayato Barat Sukses Gelar Merdeka Fun Run

22 Agustus 2026
Para peserta fokus saling adu skil pada Kejurprov

Percasi Gorontalo Gelar Turnamen Kejurprov: Seleksi Atlet Menuju Kejurnas

21 Agustus 2026

Sekum KONI Gorontalo Tuding Bendahara Kebal Hukum Hingga Punya Ordal

21 Agustus 2026

Korupsi Hibah KONI Gorontalo, Kejati Tetapkan 4 Tersangka

21 Agustus 2026

Juara 1 di Tingkat Provinsi, Posyandu Bone Bolango Wakili Gorontalo ke Nasional

21 Agustus 2026
f.hms

Kepsek SRT 1 Boalemo Luruskan Putus Kontrak Penyedia Makanan

21 Agustus 2026

Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

21 Agustus 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.