
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo,9 September 2026 — Kantor Pertanahan Kota Gorontalo mengikuti Rapat Koordinasi dan Konsolidasi dalam rangka percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kecamatan Sipatana. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sipatana ini menjadi wadah koordinasi lintas instansi untuk memperkuat sinergi serta mendorong percepatan pensertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah Kecamatan Sipatana.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Sipatana, Lurah se-Kecamatan Sipatana, perwakilan Kementerian Agama Kota Gorontalo, KUA Kecamatan Sipatana, serta pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Gorontalo. Kehadiran berbagai pihak ini menjadi langkah penting dalam membangun koordinasi bersama, khususnya dalam mengidentifikasi dan menindaklanjuti tanah wakaf maupun tanah rumah ibadah yang belum memiliki sertipikat.
Dalam rapat dibahas pentingnya kepastian hukum melalui pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf. Sertipikat menjadi salah satu bentuk perlindungan dan kepastian hukum atas tanah, sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa serta menjaga tanah wakaf agar tetap digunakan sesuai dengan tujuan wakaf. Untuk itu, kelengkapan dokumen, kejelasan status tanah, serta kesesuaian data menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam proses pensertipikatan.
Melalui rapat koordinasi dan konsolidasi ini, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo bersama pemerintah kecamatan, kelurahan, Kementerian Agama, KUA, dan BWI berkomitmen memperkuat sinergi dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi aset keagamaan, serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan demi kepentingan masyarakat di Kecamatan Sipatana.



















