
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo,29 September 2026 — Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melaksanakan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah sekaligus penyerahan sertipikat wakaf, bertempat di Kantor Camat Kota Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah Kota Gorontalo.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Kota Selatan beserta seluruh Lurah se-Kecamatan Kota Selatan, perwakilan Pengadilan Agama, Kementerian Agama Kota Gorontalo, Kantor Urusan Agama (KUA), Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Gorontalo, serta para takmirul masjid. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung percepatan penataan dan legalisasi aset tanah wakaf.
Dalam rapat koordinasi, dibahas pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai langkah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Dengan adanya sertipikat, status dan penggunaan tanah wakaf menjadi lebih jelas serta dapat mencegah potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari, sehingga tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan umat.
Pada kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo juga menyerahkan empat sertipikat wakaf kepada penerima yang berada di Kecamatan Kota Selatan. Sertipikat tersebut masing-masing diserahkan untuk Yayasan Al Irsyad di Kelurahan Limba B, Masjid Al Kiram di Kelurahan Limba B, Masjid Al Anshar di Kelurahan Limba B, serta Masjid Al Anshar di Kelurahan Limba U I.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo terus mendorong masyarakat, pengurus masjid, nazhir, serta pengelola rumah ibadah untuk segera menertibkan dan memastikan legalitas tanah wakaf yang dikelola. Sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah kecamatan dan kelurahan, lembaga keagamaan, serta masyarakat diharapkan mampu mempercepat sertipikasi tanah wakaf sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi aset wakaf untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.(rls)




















