
POHUWATO-NN- Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga menghadiri rapat paripurna ke-41 perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 dan pembicaraan tingkat satu tentang ranperda pernyertaan modal, Selasa (13/10/2026)
Dalam kesempatannya, Bupati Saipul Mbuinga menyampaikan bahwa, rapat paripurna hari ini merupakan cerminan dari aktualisasi komitmen, tanggung jawab, dan sinergitas yang kokoh antara jajaran eksekutif dan legislatif.
Maka kata dia, perlunya merumuskan arah kebijakan pembangunan yang berorientasi pada kemajuan daerah serta kesejahteraan seluruh masyarakat di Bumi Panua.
Sebagaimana yang tertuang dalam dokumen usulan perubahan, pemerintah daerah mengambil keputusan strategis untuk menarik rancangan peraturan daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripda) dari pembahasan masa sidang kali ini.
Keputusan penarikan ranperda Ripda ini tetap harus menegakkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam setiap produk hukum yang kita lahirkan.
Setelah melalui proses evaluasi dan penelaahan secara mendalam, pemerintah daerah ujarnya, menemukan bahwa dokumen teknis pendukung, rencana tata ruang pariwisata terintegrasi, serta naskah akademik yang diajukan oleh pihak pemrakarsa dinilai belum siap secara komprehensif.
Pemerintah ucapnya, tidak ingin melahirkan peraturan daerah yang cacat formil atau tidak dapat diimplementasikan di lapangan karena lemahnya dokumen perencanaan dari pemrakarsa.
Penarikan ini harus kita maknai sebagai langkah jeda yang positif, memberikan waktu dan ruang yang cukup bagi pihak pemrakarsa untuk melakukan perbaikan, melengkapi data empiris, menyempurnakan naskah akademik, serta melakukan sinkronisasi dengan rencana tata ruang wilayah.
“Kita semua sepakat bahwa, kualitas sebuah peraturan daerah jauh lebih penting daripada kuantitas perda yang disahkan. kita menginginkan sebuah perda Ripda yang ketika disahkan nanti, benar-benar mampu menjadi kompas pembimbing arah pembangunan Pariwisata Pohuwato yang berkelanjutan dan berbasis pemberdayaan masyarakat,” kata Bupati Saipul Mbuinga.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, sebagai langkah mitigasi kebijakan dan pengisian ruang prioritas pembangunan yang jauh lebih mendesak, pemerintah daerah secara resmi mengajukan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah.
Pengajuan regulasi ini memiliki momentum yang sangat krusial, mendesak, dan bernilai strategis bagi ketahanan ekonomi daerah serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat pohuwato.
Pengajuan raperda Katanya, dilatarbelakangi oleh sebuah realitas yuridis, yaitu telah berakhirnya masa berlaku peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah sebelumnya (terdahulu).
Tegulasi terdahulu yang mengatur tentang alokasi investasi dan penyertaan modal kita pada dua institusi, yaitu pt bank sulutgo (bsg) dan perusahaan umum daerah (perumda) air minum tirta moolango, telah habis masa berlakunya.
Secara hukum, berakhirnya perda terdahulu menciptakan kekosongan regulasi. Jika kekosongan ini dibiarkan berlarut-larut, maka implikasinya akan sangat luas. kita berpotensi kehilangan hak atas dividen, melemahkan posisi tawar daerah sebagai pemegang saham.
Yang paling berbahaya adalah, terhentinya dukungan anggaran untuk operasional pelayanan air bersih bagi masyarakat,” lanjutnya.
“Oleh karena itu, raperda penyertaan modal yang kita bahas tingkat satu pada hari ini hadir sebagai jawaban konkrit untuk mengisi kekosongan hukum tersebut secara presisi,” imbuhnya.Mus

















