Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kata Pakar Hukum Tata Negara, Darwis Moridu Punya Peluang Bebas

by Editor
30 November 2020
in Daerah, Gorontalo
Reading Time: 3 mins read
Dialog Bersama menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, SH.MH di Hotel Grand Amalia Tilamuta, Senin (30/11/2020).(F.Narto/NewsNesia.id)

NEWSNESIA.ID, BOALEMO – Persoalan hukum menimpa Darwis Moridu alias Ka Daru selaku Bupati Boalemo non aktif sementara masih punya peluang bebas. Menyusul, ada upaya perlawanan hukum ditempuh untuk mendapatkan keadilan berupa banding pasca vonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo pada Jumat (13/11/2020) lalu.

Tak sampai disitu, tim Kuasa Hukum Darwis Moridu pun kini menggandeng pakar hukum tata negara level nasional guna memuluskan target bisa menghirup udara segar. Ia adalah Muhammad Rullyandi, SH.MH, pakar hukum tata negara terbilang handal dan banyak kali mengantarkan vonis bebas lewat kesaksiannya. Ia pun tercatat peraih rekor muri sebagai ahli hukum tata negara termuda.

Sebagai bukti keseriusan, Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menerima undangan khusus Asosisasi Masyarakat Boalemo Bersatu Provinsi Gorontalo pada dialog bersama dengan tema ‘Menoropong Kasus Hukum Darwis Moridu’ bertempat di Hotel Grand Amalia Tilamuta, Senin (30/11/2020).

Diwawancarai awak media usai memaparkan pandangan hukumnya, Muhammad Rullyandi menyampaikan, berdasarkan pengalamannya selama menangani kasus-kasus yang sama, ia menilai bahwa perkara hukum Darwis Moridu tidak cukup layak untuk dimajukan ke pengadilan. Alasannya, karena mengabaikan pendekatan restorative justice.

“Ada fakta-fakta hukum yang seharunya itu menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Di mana, terdapat perdamaian, baik itu dari pihak keluarga korban maupun terdakwa, Bapak Darwis Moridu,” ungkap Muhammad Rullyandi didampingi dua kuasa hukum, Dr. Duke Arie SH.MH.CLA dan Ingrid Bawias SH.MH.

Sayangnya kata Rullyandi, semua pertimbangan itu diabaikan. Sehingga sebagai ahli hukum tata negara, dirinya membuka masalah ini ke publik agar substansinya bisa diperdebatkan kembali.

“Terlebih saat ini proses sedang berjalan di pengadilan tinggi lewat upaya banding, maka harusnya juga mendengar secara obyektif, independen dan melihat seluruh fakta-fakta hukum dan mengambil keputusan dengan vonis bebas kepada Darwis Moridu,” ungkap Rullyandi meyakinkan.

Ditegaskan Rullyandi, masih ada peluang untuk itu. Sebab, semua orang punya asas praduga tak bersalah yang harus dihormati sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Apalagi Darwis Moridu selaku Bupati Boalemo masih punya langkah-langkah pembelaan memperjuangkan keadilan di mata hukum.

“Dari putusan Pengadilan, saya melihat hakim tidak menggunakan pendekatan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Di mana, hakim harus wajib menggali nilai-nilai yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat,” jelasnya.

Disatu sisis, Rullyandi menilai terdapat peraturan kejaksaan yang sudah disahkan Jaksa Hukum sekiranya pada Juli 2020 lalu tentang keadilan restorative yakni menyelesaikan perkara pidana di luar pengadilan.

“Harusnya itu jadi pertimbangan karena sudah ada fakta-fakta hukum sejak awal perkara dan sebelum di SP-3. Di mana, pihak keluarga korban sudah melakukan musyawarah dengan adanya satu perdamaian kesepakatan untuk tidak melanjutkan ke proses hukum. Nah, mestinya Jaksa sebagai pengendali perkara mempertimbangkan peraturan kejaksaan, karena itu sifatnya mengikat tentang peraturan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative,” terang Rullyandi.

Demikian halnya oleh majelis hakim, kata Rullyandi harusnya juga mempertimbangkan UU Kekuasaan Kehakiman. Tidak hanya berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim saja. Tetapi juga ada kewenangan menggali nilai-nilai kehidupan yang tumbuh di masyarakat.

“Ini menurut saya keliru karena sudah diabaikan. Sehingga, kami berharap kepada pengadilan tinggi tingkat banding untuk mengoreksi kekeliruan dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara,” terang Rullyandi.

Sikapi SK Mendagri terkait Ketentuan Berlaku Surut.

Lebih jauh, ditanya soal terbitnya SK Mendagri Nomor 131.75-3846 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Boalemo, Darwis Moridu? Menurut kacamata hukum Muhammad Rullyandi menerangkan bahwa ketentuan pasal 57 UU tentang Administrasi Pemerintahan sangat jelas menyatakan bahwa setiap keputusan tidak boleh berlaku surut.

“Dalam membuat landasan keputusan tata usaha negara, harus juga memperhatikan UU tentang Administrasi Pemerintahan. Sebab, itu berlaku bagi setiap pejabat tata usaha negara,” jelasnya.

Tentunya setiap keputusan tambah Rullyandi bahwa ada dua pendekatan patut diperhatikan. Pertama, berlaku asas kontrarius akuis, di mana pejabat itu bisa merubah putusan sebagaimana pejabat itu berwenang. Kedua, putusan itu bisa berubah dan dapat dibatalkan pengadilan tata usaha negara.

“Tentu harus melalui suatu proses administrative, dan itu berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan dimungkinkan bisa merubah putusan sebelumnya. Tentunya juga landasan putusan tersebut harus dapat diuji berdasarkan asas umum pemerintahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Pakar Hukum Tata Negara Termuda peraih Rekor Muri tersebut.(nrt)

Tags: BandingBoalemoBupati BoalemoDarwis MoriduKasus PenganiayaanMuhammad RullyandiNewsNesia.idVonis 6 Bulan Penjara
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Kepala Badan Penghubung Provinsi Gorontalo Mohamad Iqbal Lasabang saat menyambut kedatangan peserta PENAS XVII asal Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau fi Bandara Djalaluddin Gorontalo. (F. Istimewa)
Gorontalo

Dari Jakarta hingga Gorontalo, Peserta Asal Kepri Terpukau dengan Pelayanan Tuan Rumah PENAS XVII

19 Juni 2026
Ilustrasi PT.Biomasa
Gorontalo

BJA Group Taat Pajak dan Komitmen Dukung Perekonomian Daerah

18 Juni 2026
Foto bersama Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama rombongan usai meninjau kesiapan Penas 2026
Ekonomi

Penas XVII 2026 Siap Dihelat, Gubernur Gusnar: Bawa Berkah Bagi Rakyat Gorontalo

17 Juni 2026
Next Post
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswan dan Alumni UNG, Prof. Karmila Machmud, S.Pd M.A, Ph.D

Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap Dosen, UNG Bentuk Tim Investigasi

Pengesahan APBD Kabupaten Bone Bolango 2021.

APBD Bone Bolango Disahkan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Kepala Badan Penghubung Provinsi Gorontalo Mohamad Iqbal Lasabang saat menyambut kedatangan peserta PENAS XVII asal Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau fi Bandara Djalaluddin Gorontalo. (F. Istimewa)

Dari Jakarta hingga Gorontalo, Peserta Asal Kepri Terpukau dengan Pelayanan Tuan Rumah PENAS XVII

20 jam ago
Ilustrasi PT.Biomasa

BJA Group Taat Pajak dan Komitmen Dukung Perekonomian Daerah

2 hari ago
Dialog Bersama menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, SH.MH di Hotel Grand Amalia Tilamuta, Senin (30/11/2020).(f.Narto/NewsNesia.id)

Kata Pakar Hukum Tata Negara, Darwis Moridu Punya Peluang Bebas

6 tahun ago
Salah satu alumni SKPP Gorontalo didapuk jadi penanya terbaik di Forum Nasional oleh DEEP Indonesia. (dok. istimewa)

Salah Satu Alumni SKPP Gorontalo Diganjar Reward Usai Ikuti Forum Nasional Solusi

4 tahun ago
f.ist

Saatnya BUMD Provinsi Gorontalo Bangkit!

3 bulan ago
f.ist

Rusli Habibie Bangga Gorontalo Tuan Rumah Penas Petani Nelayan

14 jam ago

Kunjungan Presiden di Gorontalo Diwarnai Tindakan Represif Aparat Terhadap Demonstran

1 bulan ago
f.ist

Warning untuk SPPG, Wagub Gorontalo; Harus Profesional dan Bertanggungjawab!

4 bulan ago
f.hms

170 Ribu Warga Gorontalo Terima Bantuan Pangan

2 hari ago
f.ist

Pani Gold Segera Produksi, Tahun Ini Target 113.000 Ounces Emas

4 bulan ago

Terbaru

f.hms
Headline

KTNA Bahas Tuan Rumah PENAS 2029

by NN Indonesia
19 Juni 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Rembug Utama Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Tahun 2026 membahas penetapan calon tuan rumah...

f.ist

Rusli Habibie Bangga Gorontalo Tuan Rumah Penas Petani Nelayan

19 Juni 2026
Kepala Badan Penghubung Provinsi Gorontalo Mohamad Iqbal Lasabang saat menyambut kedatangan peserta PENAS XVII asal Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau fi Bandara Djalaluddin Gorontalo. (F. Istimewa)

Dari Jakarta hingga Gorontalo, Peserta Asal Kepri Terpukau dengan Pelayanan Tuan Rumah PENAS XVII

19 Juni 2026
Ilustrasi PT.Biomasa

BJA Group Taat Pajak dan Komitmen Dukung Perekonomian Daerah

18 Juni 2026
f.hms

170 Ribu Warga Gorontalo Terima Bantuan Pangan

18 Juni 2026
f.hms

Wagub Idah Ajak Generasi Muda jadi Duta Keramahan Sambut Peserta Penas Petani dan Nelayan

18 Juni 2026
f.hms

Gusnar Ismail Berhasil Jadikan Gorontalo Primadona Nasional

17 Juni 2026
Foto bersama Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama rombongan usai meninjau kesiapan Penas 2026

Penas XVII 2026 Siap Dihelat, Gubernur Gusnar: Bawa Berkah Bagi Rakyat Gorontalo

17 Juni 2026
f.hms

H-3, Persiapan Penas Tani dan Nelayan 95 Persen

17 Juni 2026
f.hms

Pemprov Gorontalo Siapkan 5.000 Polopalo untuk Suvenir PENAS 2026

16 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.