Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kata Pakar Hukum Tata Negara, Darwis Moridu Punya Peluang Bebas

by Editor
30 November 2020
in Daerah, Gorontalo
Reading Time: 3 mins read
Dialog Bersama menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, SH.MH di Hotel Grand Amalia Tilamuta, Senin (30/11/2020).(F.Narto/NewsNesia.id)

NEWSNESIA.ID, BOALEMO – Persoalan hukum menimpa Darwis Moridu alias Ka Daru selaku Bupati Boalemo non aktif sementara masih punya peluang bebas. Menyusul, ada upaya perlawanan hukum ditempuh untuk mendapatkan keadilan berupa banding pasca vonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo pada Jumat (13/11/2020) lalu.

Tak sampai disitu, tim Kuasa Hukum Darwis Moridu pun kini menggandeng pakar hukum tata negara level nasional guna memuluskan target bisa menghirup udara segar. Ia adalah Muhammad Rullyandi, SH.MH, pakar hukum tata negara terbilang handal dan banyak kali mengantarkan vonis bebas lewat kesaksiannya. Ia pun tercatat peraih rekor muri sebagai ahli hukum tata negara termuda.

Sebagai bukti keseriusan, Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menerima undangan khusus Asosisasi Masyarakat Boalemo Bersatu Provinsi Gorontalo pada dialog bersama dengan tema ‘Menoropong Kasus Hukum Darwis Moridu’ bertempat di Hotel Grand Amalia Tilamuta, Senin (30/11/2020).

Diwawancarai awak media usai memaparkan pandangan hukumnya, Muhammad Rullyandi menyampaikan, berdasarkan pengalamannya selama menangani kasus-kasus yang sama, ia menilai bahwa perkara hukum Darwis Moridu tidak cukup layak untuk dimajukan ke pengadilan. Alasannya, karena mengabaikan pendekatan restorative justice.

“Ada fakta-fakta hukum yang seharunya itu menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Di mana, terdapat perdamaian, baik itu dari pihak keluarga korban maupun terdakwa, Bapak Darwis Moridu,” ungkap Muhammad Rullyandi didampingi dua kuasa hukum, Dr. Duke Arie SH.MH.CLA dan Ingrid Bawias SH.MH.

Sayangnya kata Rullyandi, semua pertimbangan itu diabaikan. Sehingga sebagai ahli hukum tata negara, dirinya membuka masalah ini ke publik agar substansinya bisa diperdebatkan kembali.

“Terlebih saat ini proses sedang berjalan di pengadilan tinggi lewat upaya banding, maka harusnya juga mendengar secara obyektif, independen dan melihat seluruh fakta-fakta hukum dan mengambil keputusan dengan vonis bebas kepada Darwis Moridu,” ungkap Rullyandi meyakinkan.

Ditegaskan Rullyandi, masih ada peluang untuk itu. Sebab, semua orang punya asas praduga tak bersalah yang harus dihormati sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Apalagi Darwis Moridu selaku Bupati Boalemo masih punya langkah-langkah pembelaan memperjuangkan keadilan di mata hukum.

“Dari putusan Pengadilan, saya melihat hakim tidak menggunakan pendekatan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Di mana, hakim harus wajib menggali nilai-nilai yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat,” jelasnya.

Disatu sisis, Rullyandi menilai terdapat peraturan kejaksaan yang sudah disahkan Jaksa Hukum sekiranya pada Juli 2020 lalu tentang keadilan restorative yakni menyelesaikan perkara pidana di luar pengadilan.

“Harusnya itu jadi pertimbangan karena sudah ada fakta-fakta hukum sejak awal perkara dan sebelum di SP-3. Di mana, pihak keluarga korban sudah melakukan musyawarah dengan adanya satu perdamaian kesepakatan untuk tidak melanjutkan ke proses hukum. Nah, mestinya Jaksa sebagai pengendali perkara mempertimbangkan peraturan kejaksaan, karena itu sifatnya mengikat tentang peraturan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative,” terang Rullyandi.

Demikian halnya oleh majelis hakim, kata Rullyandi harusnya juga mempertimbangkan UU Kekuasaan Kehakiman. Tidak hanya berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim saja. Tetapi juga ada kewenangan menggali nilai-nilai kehidupan yang tumbuh di masyarakat.

“Ini menurut saya keliru karena sudah diabaikan. Sehingga, kami berharap kepada pengadilan tinggi tingkat banding untuk mengoreksi kekeliruan dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara,” terang Rullyandi.

Sikapi SK Mendagri terkait Ketentuan Berlaku Surut.

Lebih jauh, ditanya soal terbitnya SK Mendagri Nomor 131.75-3846 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Boalemo, Darwis Moridu? Menurut kacamata hukum Muhammad Rullyandi menerangkan bahwa ketentuan pasal 57 UU tentang Administrasi Pemerintahan sangat jelas menyatakan bahwa setiap keputusan tidak boleh berlaku surut.

“Dalam membuat landasan keputusan tata usaha negara, harus juga memperhatikan UU tentang Administrasi Pemerintahan. Sebab, itu berlaku bagi setiap pejabat tata usaha negara,” jelasnya.

Tentunya setiap keputusan tambah Rullyandi bahwa ada dua pendekatan patut diperhatikan. Pertama, berlaku asas kontrarius akuis, di mana pejabat itu bisa merubah putusan sebagaimana pejabat itu berwenang. Kedua, putusan itu bisa berubah dan dapat dibatalkan pengadilan tata usaha negara.

“Tentu harus melalui suatu proses administrative, dan itu berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan dimungkinkan bisa merubah putusan sebelumnya. Tentunya juga landasan putusan tersebut harus dapat diuji berdasarkan asas umum pemerintahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Pakar Hukum Tata Negara Termuda peraih Rekor Muri tersebut.(nrt)

Tags: BandingBoalemoBupati BoalemoDarwis MoriduKasus PenganiayaanMuhammad RullyandiNewsNesia.idVonis 6 Bulan Penjara
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Polisi evakuasi jasad bayi laki-laki yang dibuang di pesisir pantai Blue Marlin, Leato Selatan.(ist)
Daerah

Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa di Pesisir Pantai Blue Marlin, Polisi Buru Pelaku

5 Mei 2026
f.ist
Headline

Kejaksaan Eksekusi Debitur Adira Finance ke Rutan Kotamobagu

4 Mei 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail-f.hms
Gorontalo

Gorontalo Defisit Rp 2,1 Triliun

3 Mei 2026
Next Post
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswan dan Alumni UNG, Prof. Karmila Machmud, S.Pd M.A, Ph.D

Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap Dosen, UNG Bentuk Tim Investigasi

Pengesahan APBD Kabupaten Bone Bolango 2021.

APBD Bone Bolango Disahkan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

f.ist

Kejaksaan Eksekusi Debitur Adira Finance ke Rutan Kotamobagu

1 hari ago
Dr.H.Abdul Wahid,MA

Pancasila Sebagai Sumber Perekat Bangsa: Catatan Peringatan Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni 2021

5 tahun ago

Menelusuri Arti Kemerdekaan sebagai Spirit Menjaga Stabilitas Nasional

6 tahun ago
Dialog Bersama menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, SH.MH di Hotel Grand Amalia Tilamuta, Senin (30/11/2020).(f.Narto/NewsNesia.id)

Kata Pakar Hukum Tata Negara, Darwis Moridu Punya Peluang Bebas

5 tahun ago
Dr.H.Abdul Wahid,MA

Saatnya Masyarakat Cerdas dalam Memilih Pemimpin

5 tahun ago
Dr.H.Abdul Wahid,MA

Indonesia Diserang Virus Varian Baru Covid-19: Pemerintah Menerapkan PPKM Level 4

5 tahun ago
Dr.H.Abdul Wahid,MA

Pentingnya Rekonsiliasi Politik Pasca Pilkada

5 tahun ago
Proses rangkai besi

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Pohuwato Mulai Masuk Tahap Pengecoran

1 hari ago
Dr.H.Abdul Wahid,MA

Pilkada Telah Selesai: Saatnya Masyarakat Kembali Bersatu

5 tahun ago
Alvian Mato

Pemprov Bantah Tuduhan Pemkot Gorontalo

6 hari ago

Terbaru

Alamat berat yang berhasil diamankan Polres Pohuwato (istimewa)
Polres Pohuwato

Tutup Celah PETI, Komitmen AKBP Busroni Berantas Aktivitas Ilegal di Pohuwato

by Mustafa Dako
5 Mei 2026
0

Alamat berat yang berhasil diamankan Polres Pohuwato (istimewa) _Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, Kapolres Pohuwato...

Polisi evakuasi jasad bayi laki-laki yang dibuang di pesisir pantai Blue Marlin, Leato Selatan.(ist)

Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa di Pesisir Pantai Blue Marlin, Polisi Buru Pelaku

5 Mei 2026
f.hms

Lahan Kritis di Gorontalo Terus Meningkat

5 Mei 2026
Proses rangkai besi

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Pohuwato Mulai Masuk Tahap Pengecoran

4 Mei 2026
f.ist

Kejaksaan Eksekusi Debitur Adira Finance ke Rutan Kotamobagu

4 Mei 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail-f.hms

Gorontalo Defisit Rp 2,1 Triliun

3 Mei 2026
f.hms

Ini Profil Lengkap Kajati Gorontalo yang Baru

3 Mei 2026
f.ist

Marogena Law Office – Kanoana Law Firm gelar aksi Sosial “Pengacara Keliling: Konsultasi Hukum Gratis”

2 Mei 2026
f.ist

DPP IKASmansa Tancap Gas, Pengembangan Infrastruktur & SDM Jadi Target Utama

2 Mei 2026
f.hms

Pimpin Upacara Hardiknas, Ismet Mile Tekankan Mutu Pendidikan Tanggungjawab Bersama

2 Mei 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.