Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus GORR, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa

by NN Indonesia
4 Januari 2021
in Headline, Peristiwa
Reading Time: 2 mins read
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mega proyek GOOR di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (4/1/2021).

NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi mega proyek Gorontalo Outher Ring Road (GOOR), Senin (4/1/2021).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa IB dan FSM selaku Konsultan Apresial.

Sebelumnya kepada kedua terdakwa telah dilakukan penjemputan di Lapas Kelas IIA Gorontalo oleh Tim Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Namun berdasarkan hasil Rapid Test yang dilakukan pada tanggal 31 Desember 2020 di dalam Lapas Kelas IIA Gorontalo, FSM dinyatakan reaktif sehingga sidang juga dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Eben Nezer Silalahi, SH.,MH saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya, menyatakan menolak.

JPU selanjutnya meminga majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan

kepada terdakwa dan menghadirkan saksi-saksi serta barang bukti untuk keperluan pembuktian perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam Dakwaan JPU yang telah dibacakan pada agenda Sidang sebelumnya, JPU menyatakan perbuatan para  terdakwa telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP,  Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut disinyalir telah merugikan negara sebesar Rp. 43.356.992.000.(mg-01/jian)

Tags: Kasus GOORKejaksaan Tinggi GorontaloTindak Pidana Korupsi
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Prof.Dr.Ahmad Faisal, M.Ag
Gorontalo

Penuh Khidmat, Rektor IAIN Gorontalo Bawakan Do’a Dihadapan Presiden RI pada Puncak PENAS 2026

24 Juni 2026
f.hms
Ekonomi

Presiden Prabowo Kenakan Upia Karanji Dipenutupan PENAS

24 Juni 2026
Foto : Nenek Farida (74) korban PHK Sepihak oleh Ko Lay.
Daerah

Miris! Ditengah Riuh Puncak Penas Ke XVII, Ada Nenek Petani 74 Tahun Di PHK Sepihak Tanpa Pesangon

24 Juni 2026
Next Post
Vidio seorang ibu melahirkan sambil makeup viral dimedia sosial.

Anti Mainstream, Ibu Ini Lahiran Sambil Make-Up !

Bupati Gorut Indra Yasin

Sekolah Tatap Muka di Gorut, Indra Yasin: Diawasi Satgas Covid-19

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Sherly Sang Predator?

1 hari ago
Foto : Nenek Farida (74) korban PHK Sepihak oleh Ko Lay.

Miris! Ditengah Riuh Puncak Penas Ke XVII, Ada Nenek Petani 74 Tahun Di PHK Sepihak Tanpa Pesangon

5 jam ago
Prof.Dr.Ahmad Faisal, M.Ag

Penuh Khidmat, Rektor IAIN Gorontalo Bawakan Do’a Dihadapan Presiden RI pada Puncak PENAS 2026

3 jam ago
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mega proyek GOOR di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (4/1/2021).

Kasus GORR, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa

5 tahun ago
Kepala Badan Penghubung Provinsi Gorontalo Mohamad Iqbal Lasabang saat menyambut kedatangan peserta PENAS XVII asal Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau fi Bandara Djalaluddin Gorontalo. (F. Istimewa)

Dari Jakarta hingga Gorontalo, Peserta Asal Kepri Terpukau dengan Pelayanan Tuan Rumah PENAS XVII

5 hari ago
Foto : Sherly Tjoanda/Wisata Gorontalo (Ai)

Momen Penas 2026! Warga Gorontalo Antusias Nantikan Pertemuan Dua Sherly  

2 hari ago
f.hms

PENAS, Geliat Ekonomi Gorontalo Meningkat

1 hari ago
f.ist

Presiden Prabowo Boyong Para Menteri ke Gorontalo

1 hari ago
F. Istimewa

Menteri Transmigrasi Sesuaikan Agenda di Gorontalo, Pastikan Silaturahmi ke Boalemo Tetap Berlanjut

5 jam ago
f.hms

Presiden Prabowo Kenakan Upia Karanji Dipenutupan PENAS

3 jam ago

Terbaru

Momen Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan Wagub Gorontalo, Idah Syahidah Ruslie Habibie saat menyapa masyarakat Gorontalo dan ribuan peserta PENAS XVII. (sumber Foto : Kominfo)
Daerah

Dua Perempuan Inspiratif Jadi Daya Tarik di PENAS XVII

by NN Indonesia
24 Juni 2026
0

Momen Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan Wagub Gorontalo, Idah Syahidah Ruslie Habibie saat menyapa masyarakat Gorontalo...

Presiden RI, Prabowo Subianto Hadiri Puncak PENAS XVII di Gorontalo. (Sumber Foto : Kominfo)

Hadiri Puncak Penas XVII di Gorontalo, Presiden Prabowo Optimis Indonesia Bisa Jadi Lumbung Pangan Dunia

24 Juni 2026
Prof.Dr.Ahmad Faisal, M.Ag

Penuh Khidmat, Rektor IAIN Gorontalo Bawakan Do’a Dihadapan Presiden RI pada Puncak PENAS 2026

24 Juni 2026
f.hms

Presiden Prabowo Kenakan Upia Karanji Dipenutupan PENAS

24 Juni 2026
Foto : Nenek Farida (74) korban PHK Sepihak oleh Ko Lay.

Miris! Ditengah Riuh Puncak Penas Ke XVII, Ada Nenek Petani 74 Tahun Di PHK Sepihak Tanpa Pesangon

24 Juni 2026
F. Istimewa

Menteri Transmigrasi Sesuaikan Agenda di Gorontalo, Pastikan Silaturahmi ke Boalemo Tetap Berlanjut

24 Juni 2026
f.ist

Presiden Prabowo Boyong Para Menteri ke Gorontalo

23 Juni 2026
Lomba menggambar dan mewarnai yang digelar Alfamart-SGM fi Gorontalo

Lomba Mewarnai dan Menggambar Alfamart-SGM Eksplor di Gorontalo, Fathiya Senang Ikut Lomba, Yakin Bisa Jadi Juara

23 Juni 2026

Sherly Sang Predator?

23 Juni 2026
Mantan Wabup Pohuwato Suharsi Igirisa

Mantan Wabup Pohuwato: Sertifikasi Lahan Terdampak Jalan Perusahaan Menunjukkan Kemajuan Signifikan

23 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.