
NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi mega proyek Gorontalo Outher Ring Road (GOOR), Senin (4/1/2021).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa IB dan FSM selaku Konsultan Apresial.
Sebelumnya kepada kedua terdakwa telah dilakukan penjemputan di Lapas Kelas IIA Gorontalo oleh Tim Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Namun berdasarkan hasil Rapid Test yang dilakukan pada tanggal 31 Desember 2020 di dalam Lapas Kelas IIA Gorontalo, FSM dinyatakan reaktif sehingga sidang juga dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Eben Nezer Silalahi, SH.,MH saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya, menyatakan menolak.
JPU selanjutnya meminga majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan
kepada terdakwa dan menghadirkan saksi-saksi serta barang bukti untuk keperluan pembuktian perkara tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam Dakwaan JPU yang telah dibacakan pada agenda Sidang sebelumnya, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut disinyalir telah merugikan negara sebesar Rp. 43.356.992.000.(mg-01/jian)


















