Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus GORR, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa

by NN Indonesia
4 Januari 2021
in Headline, Peristiwa
Reading Time: 2 mins read
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mega proyek GOOR di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (4/1/2021).

NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi mega proyek Gorontalo Outher Ring Road (GOOR), Senin (4/1/2021).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa IB dan FSM selaku Konsultan Apresial.

Sebelumnya kepada kedua terdakwa telah dilakukan penjemputan di Lapas Kelas IIA Gorontalo oleh Tim Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Namun berdasarkan hasil Rapid Test yang dilakukan pada tanggal 31 Desember 2020 di dalam Lapas Kelas IIA Gorontalo, FSM dinyatakan reaktif sehingga sidang juga dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Eben Nezer Silalahi, SH.,MH saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya, menyatakan menolak.

JPU selanjutnya meminga majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan

kepada terdakwa dan menghadirkan saksi-saksi serta barang bukti untuk keperluan pembuktian perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam Dakwaan JPU yang telah dibacakan pada agenda Sidang sebelumnya, JPU menyatakan perbuatan para  terdakwa telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP,  Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut disinyalir telah merugikan negara sebesar Rp. 43.356.992.000.(mg-01/jian)

Tags: Kasus GOORKejaksaan Tinggi GorontaloTindak Pidana Korupsi
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Ekonomi

PENAS, Geliat Ekonomi Gorontalo Meningkat

23 Juni 2026
f.hms
Headline

Hadir di PENAS, Mentan Amran Tegaskan Pemerintah Dorong Penerapan Teknologi Pertanian

20 Juni 2026
f.hms
Headline

Wapres Gibran Buka Penas Petani dan Nelayan di Gorontalo

20 Juni 2026
Next Post
Vidio seorang ibu melahirkan sambil makeup viral dimedia sosial.

Anti Mainstream, Ibu Ini Lahiran Sambil Make-Up !

Bupati Gorut Indra Yasin

Sekolah Tatap Muka di Gorut, Indra Yasin: Diawasi Satgas Covid-19

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Foto : Sherly Tjoanda/Wisata Gorontalo (Ai)

Momen Penas 2026! Warga Gorontalo Antusias Nantikan Pertemuan Dua Sherly  

1 hari ago
Kepala Badan Penghubung Provinsi Gorontalo Mohamad Iqbal Lasabang saat menyambut kedatangan peserta PENAS XVII asal Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau fi Bandara Djalaluddin Gorontalo. (F. Istimewa)

Dari Jakarta hingga Gorontalo, Peserta Asal Kepri Terpukau dengan Pelayanan Tuan Rumah PENAS XVII

4 hari ago
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mega proyek GOOR di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (4/1/2021).

Kasus GORR, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa

5 tahun ago
Kadis Pendidikan saat menerima penghargaan

Dikbud Pohuwato Raih Penghargaan Mitra Terbaik Edukasi dan Penyuluhan Perpajakan Tahun 2026

5 hari ago
Penutupan Pelatihan Medium Truck Mainhaul hasil kolaborasi antara UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Pohuwato dan Pani Gold Mine (PGM)

Pelatihan Medium Truck Mainhaul Resmi Ditutup, Tenaga Kerja Lokal Siap Bersaing

6 hari ago
f.hms

PENAS, Geliat Ekonomi Gorontalo Meningkat

4 jam ago
Mantan Wabup Pohuwato Suharsi Igirisa

Mantan Wabup Pohuwato: Sertifikasi Lahan Terdampak Jalan Perusahaan Menunjukkan Kemajuan Signifikan

38 menit ago
Bupati dan Wabup Pohuwato saat menghadiri pembukaan PENAS

Bupati dan Wabup Pohuwato Hadiri Pembukaan PENAS: Momentum Petani Perluas Wawasan

2 hari ago
Bupati Saipul Mbuinga saat membuka Sosialisasi Penerapan dan Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi

Buka Sosialisasi SPIP Terintegrasi, Bupati Saipul Mbuinga Tegaskan ini

5 hari ago
Foto bersama Bupati Saipul Mbuinga bersama pejabat kampus Unipo, dan perwakilan wisudawan

Hadiri Wisuda Sarjana Angkatan IV Universitas Pohuwato, ini Pesan Bupati Saipul Mbuinga

5 hari ago

Terbaru

Lomba menggambar dan mewarnai yang digelar Alfamart-SGM fi Gorontalo
Ekonomi

Lomba Mewarnai dan Menggambar Alfamart-SGM Eksplor di Gorontalo, Fathiya Senang Ikut Lomba, Yakin Bisa Jadi Juara

by NN Indonesia
23 Juni 2026
0

Lomba mewarnai dan menggambar yang digelar Alfamart-SGM Eksplor di Gorontalo NEWSNESIA.ID, KOTA GORONTALO – Sejak pukul 06.00...

Sherly Sang Predator?

23 Juni 2026
Mantan Wabup Pohuwato Suharsi Igirisa

Mantan Wabup Pohuwato: Sertifikasi Lahan Terdampak Jalan Perusahaan Menunjukkan Kemajuan Signifikan

23 Juni 2026
f.hms

PENAS, Geliat Ekonomi Gorontalo Meningkat

23 Juni 2026
Foto : Sherly Tjoanda/Wisata Gorontalo (Ai)

Momen Penas 2026! Warga Gorontalo Antusias Nantikan Pertemuan Dua Sherly  

22 Juni 2026
Bupati dan Wabup Pohuwato saat menghadiri pembukaan PENAS

Bupati dan Wabup Pohuwato Hadiri Pembukaan PENAS: Momentum Petani Perluas Wawasan

21 Juni 2026
Kondisi area di Pohuwato persawahan yang kering

Petani Pohuwato Datang ke PENAS Mau Ngadu ke Pemerintah Pusat, Sedimentasi Masih Jadi Masalah Utama Pertanian

21 Juni 2026
f.hms

Hadir di PENAS, Mentan Amran Tegaskan Pemerintah Dorong Penerapan Teknologi Pertanian

20 Juni 2026
f.hms

Wapres Gibran Buka Penas Petani dan Nelayan di Gorontalo

20 Juni 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail-f.hms

Gusnar Ismail ke Peserta PENAS: Selamat Datang di Gorontalo

20 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.