
POHUWATO-NN- Kepolisan Resor (Polres) Pohuwato melalui Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan terduga pelaku CH (53), kasus pencabulan dan penganiayaan, Jumat (25/07/2025).
Upaya penangkapan terduga pelaku dimulai pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 pukul 21.30 wita. Adapun hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui terduga pelaku melintas di kawasan pertambangan emas tradisional lokasi Tomula.
Terduga pelaku sedang berjalan menggunakan kendaraan sepeda motor yamaha jupiter warna biru dari arah kawasan pertambangan tradisional lokasi Botudulanga, menuju ke arah perkampungan Desa Hulawa Kecamatan Buntulia.
Dari informasi tersebut, personil Resmob langsung bergerak menuju ke lokasi sasaran, namun setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, terduga pelaku tidak ditemukan.
Personil Resmob melanjutkan penyelidikan dan mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa, terduga pelaku diketahui akan berkunjung kerumah istrinya yang berada di wilayah Desa Bumbulan Kecamatan Paguat.
Resmob langsung bergerak menuju titik sasaran. Benar saja, setelah melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, diketahui terduga pelaku terpantau telah tiba dirumah istrinya.
Setelah melakukan pemantauan, kemudian pada pukul 00.15 wita personil Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku di parkiran samping rumah istrinya.
Terduga pelaku langsung dibawa personil Resmob menuju ke Polres Pohuwato guna dilakukan proses pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.(Mus)























