NEWSNESIA.ID, GORUT – Dalam Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2023 yang diusulkan Bupati Gorut untuk dibahas dan disetujui bersama, sumber pendapatan daerah masih terlalu bergantung pada dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Hal ini menjadi perhatian serius oleh Fraksi Golkar yang disampaikan dalam pandangan fraksi mereka. Pihaknya, kata Wisye, sangat berharap kepada pemerintah daerah (Pemda) senantiasa berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja.
“Yaitu suatu pendekatan penganggaran yang mengutamakan hasil dari program dan kegiatan yang akan dicapai,” ungkap juru bicara Fraksi Golkar ini.
Wisye mengatakan, pendapatan daerah memang merupakan aspek yang sangat penting dalam pembiayaan program dan kegiatan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Gorut.
Sumber pendapatan daerah dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu, yang pertama, pendapatan asli daerah (PAD). PAD, kata Wisye, merupakan pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah dari sumber-sumber didalam sumber daerah itu sendiri. Seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil usaha milik daerah, dan lain sebagainya.
“Sayangnya kontribusi PAD yang seringkali masih kecil dalam total pendapatan daerah, sehingga perlu upaya untuk mengoptimalkan potensi PAD yang ada,” jelasnya.
Yang kedua, kata Wisye, dana perimbangan yang merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dalam rangka untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Dana ini dapat berupa dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana insentif daerah (DID).
“Dana perimbangan ini, biasanya menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi banyak pemerintah daerah di Indonesia,” katanya.
Ketiga, masih kata Wisye, pendapatan lain yang sah, mencakup pendapatan berbagai sumber yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Meliputi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang diperoleh dari sektor lain.
“Seperti perkebunan, pertambangan, dan lain-lain,” katanya.
Oleh sebab itu, Fraksi Golkar meminta Pemda terus berupaya untuk memaksimalkan potensi PAD, yang merupakan langkah penting harus dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Dapat mencakup peningkatan efisiensi dalam memungut pajak, peningkatan dalam sektor-sektor usaha milik daerah, dan penggalian potensi ekonomi lokal yang belum termanfaatkan sepenuhnya,” katanya.
Selain itu, perlu juga upaya untuk disertifikasi sumber pendapatan daerah. Yang menurutnya, hal ini agar tidak terjadi dan terlalu bergantung pada dana perimbangan dari pemerintah pusat.
“Semua upaya ini harus terus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan bahwa pendapatan daerah diperoleh secara legal dan transparan,” tandasnya. (Rol)