NEWSNESIA.ID, GORUT – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Honorer di lingkup Pemerintah daerah kabutapen (Pemda) Gorontalo Utara (Gorut) yang tinggal diluar daerah tidak bisa mudik saat lebaran.
Hal itu di tegaskan Bupati Gorut Indra Yasin saat diwawancarai wartawan, Jumat (30/04/2021) di kantor Bupati Gorut.
Dia menjelaskan, penegasan untuk ASN ataupun tenaga honorer tidak dibenarkan untuk keluar daerah menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah itu harus dipatuhi.
“Kepada semua Dinas Badan agar tdak memberikan izin stafnya untuk keluar daerah,” ungkap Indra Yasin.
Selain itu larangan ASN keluar daerah adalah solusi untuk kesehatan warga Gorut karena hal tersebut bagian dari pemutusan rantai wabah corona.
“Penyebaran Covid-19 yang terjadi di negara India pada saat ini cukup meresahkan, maka masyarakat Gorut harus waspada dengan virus ganas ini”, katanya.
Indra Yasin berharap peran masyarakat lokal juga tetap mengacu pada himbauan pemerintah dengan mematuhi protokol kesehatan.(adv/din/NN)